DPRK Aceh Barat Bentuk Pansus Awasi Pertambangan dan Aset Daerah
DPRK Aceh Barat membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawasi kegiatan pertambangan dan aset daerah, menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin lingkungan dan penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mengambil langkah tegas untuk meningkatkan pengawasan terhadap sektor pertambangan dan aset daerah. Pada 9 April 2025, DPRK Aceh Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mengawasi aktivitas pertambangan dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai isu dan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Pembentukan Pansus ini dipicu oleh beberapa temuan dan laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Aceh Barat. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang tanpa izin yang memadai, serta potensi pelanggaran izin lingkungan. Selain itu, pengawasan terhadap pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (TJSLP) atau CSR juga menjadi fokus utama Pansus.
Ketua Pansus DPRK Aceh Barat, Ramli SE, menjelaskan bahwa Pansus akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Aceh Barat. "Pansus yang sudah terbentuk ini nantinya akan bertugas melakukan pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap perusahaan pertambangan di Aceh Barat," ujar Ramli kepada ANTARA, Minggu. Pengawasan ini meliputi izin operasional, dampak lingkungan, hingga pengelolaan dana CSR yang menjadi tanggung jawab perusahaan tambang.
Tugas dan Fokus Pansus DPRK Aceh Barat
Pansus DPRK Aceh Barat memiliki beberapa tugas penting yang akan dilaksanakan selama tiga bulan ke depan. Fokus utama adalah pengawasan terhadap aktivitas pertambangan batu bara, mengingat terdapat empat perusahaan batu bara yang beroperasi aktif di Aceh Barat, yaitu PT Mifa Bersaudara, PT Agrabudi Jasa Bersama, PT Nirmala Coal Nusantara, dan PT Indonesia Pacific Energi. Selain itu, terdapat juga satu perusahaan tambang emas, PT Magellanic Garuda Kencana, yang juga akan menjadi objek pengawasan.
Salah satu tugas krusial Pansus adalah menyelidiki dugaan pelanggaran penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang. Pemantauan dan evaluasi terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan kepada perusahaan tambang juga akan dilakukan secara intensif. Pansus akan memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memperhatikan aspek lingkungan.
Tidak hanya pertambangan, Pansus juga akan mengawasi pengelolaan dan penyaluran dana TJSLP atau CSR dari perusahaan tambang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan peruntukannya, khususnya di sektor pertambangan dan ketenagakerjaan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR menjadi poin penting yang akan diawasi oleh Pansus.
Pengawasan Aset Daerah
Selain fokus pada sektor pertambangan, Pansus juga akan mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah yang penting. Dua aset utama yang akan diawasi adalah Pelabuhan Jetty Meulaboh dan Gedung Mall Meulaboh. Pansus akan memastikan bahwa pengelolaan aset-aset tersebut dilakukan secara efisien, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Aceh Barat.
Pengawasan terhadap aset daerah ini bertujuan untuk mencegah potensi kerugian negara dan memastikan bahwa aset tersebut dikelola dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. Pansus akan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan pengelolaan aset daerah sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Komposisi dan Mekanisme Kerja Pansus
Pansus DPRK Aceh Barat dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2025. Tim Pansus ini terdiri dari beberapa anggota DPRK Aceh Barat dengan komposisi Ramli SE sebagai ketua, Fajar Ziyadi sebagai wakil ketua, dan Tarmizi SE sebagai sekretaris. Anggota lainnya antara lain Abdul Rauf, T Muhammad Arfan, Muhammad Priya Nyona Feby, Aulina Katana, Hermanto, Samsul Rizal, dan H Bustamam.
Pansus akan bekerja selama tiga bulan ke depan, dan hasil pengawasannya akan dilaporkan secara tertulis dalam rapat paripurna DPRK Aceh Barat. Laporan tersebut akan berisi temuan-temuan Pansus, rekomendasi perbaikan, dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan pengawasan terhadap sektor pertambangan dan pengelolaan aset daerah di Aceh Barat.
Dengan dibentuknya Pansus ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertambangan dan aset daerah di Aceh Barat. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan bahwa sumber daya alam Aceh Barat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.