Dua Pemuda Aceh Barat Ditangkap Satpol PP WH Karena Tidak Puasa Ramadhan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat menangkap dua pemuda yang kedapatan tidak berpuasa Ramadhan di sebuah kafe, melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002.
Aparat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat berhasil menangkap dua pemuda, AD (19) dan AR (18), warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, karena kedapatan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, di sebuah kafe di kawasan Pantai Wisata Ujung Karang Meulaboh sekitar siang hari saat keduanya sedang minum.
Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil patroli rutin petugas selama bulan Ramadhan. Kedua pemuda tersebut mengaku sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang jelas. Mereka datang dari Padang Sikabu ke Meulaboh untuk memperbaiki telepon genggam.
Perbuatan kedua pemuda ini dinilai melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya Pasal 10 ayat (1) dan (2). Pasal (1) melarang penyediaan fasilitas bagi Muslim yang tidak berpuasa tanpa uzur syar'i, sementara Pasal (2) melarang Muslim tanpa uzur syar'i makan dan minum di depan umum saat siang hari di bulan Ramadhan.
Penindakan dan Sanksi
Karena ini merupakan pelanggaran pertama, kedua pemuda tersebut hanya dikenai sanksi ringan berupa penandatanganan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Lazuan menegaskan bahwa jika pelanggaran terulang, sanksi yang lebih berat sesuai aturan syariat Islam di Aceh akan diterapkan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran syariat Islam di Aceh.
Lebih lanjut, Lazuan menjelaskan bahwa sejak awal Ramadhan, Satpol PP WH telah mengamankan dua orang pemuda yang juga kedapatan tidak berpuasa di lokasi yang sama. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Qanun Aceh terkait ibadah puasa Ramadhan.
Qanun Aceh dan Pelaksanaan Puasa
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 mengatur secara detail tentang pelaksanaan ibadah dan syiar Islam di Aceh. Qanun ini bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pasal-pasal yang dilanggar oleh kedua pemuda tersebut menekankan larangan menyediakan fasilitas bagi mereka yang tidak berpuasa tanpa alasan syar'i dan larangan makan minum di tempat umum bagi Muslim yang tidak berpuasa.
Penerapan Qanun ini seringkali memicu perdebatan, dengan beberapa pihak yang mempertanyakan kesesuaiannya dengan hak asasi manusia. Namun, bagi pemerintah Aceh, Qanun ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Aceh.
Langkah Pencegahan Ke Depan
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati bulan Ramadhan dan mematuhi Qanun Aceh yang berlaku. Pemerintah Aceh diharapkan dapat meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif.
Selain itu, perlu juga diperhatikan aspek keadilan dan proporsionalitas dalam penerapan sanksi. Sanksi yang diberikan harus seimbang dengan pelanggaran yang dilakukan, dan harus mempertimbangkan konteks sosial dan budaya masyarakat Aceh.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memahami dan menghormati aturan yang berlaku, serta bersama-sama menjaga kondusifitas selama bulan Ramadhan.