Efisiensi Anggaran Gorontalo Utara Capai Rp101 Miliar, Sekda Jelaskan Rinciannya
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berhasil melakukan efisiensi anggaran mencapai Rp101 miliar pada tahun 2025, terutama pada sektor infrastruktur dan perjalanan dinas, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, berhasil melakukan efisiensi anggaran daerah hingga mencapai angka Rp101 miliar pada tahun 2025. Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, pada Rabu lalu. Efisiensi ini meliputi berbagai sektor, terutama pada proyek infrastruktur dan kegiatan operasional pemerintahan. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.
Menurut Sekda Suleman Lakoro, "Pada 2025 ini efisiensi keuangan daerah kita mencapai Rp101 miliar. Paling besar ada pada dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pekerjaan Umum untuk kegiatan pembangunan jalan dan jembatan, ada pula pada kegiatan pembangunan irigasi, serta di sektor perikanan." Pengurangan anggaran terbesar terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pekerjaan Umum, yang dialokasikan untuk pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan sektor perikanan. Langkah efisiensi ini memerlukan penyesuaian program yang telah direncanakan sebelumnya.
Kebijakan efisiensi ini telah memaksa Pemkab Gorontalo Utara untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) triwulan I tahun 2025. Evaluasi menyeluruh terhadap berbagai program telah dilakukan untuk memastikan tercapainya target efisiensi yang telah ditetapkan. Penyesuaian ini meliputi berbagai program yang bersumber dari DAK, terutama di sektor infrastruktur.
Rincian Efisiensi Anggaran
Efisiensi anggaran di Gorontalo Utara tidak hanya berfokus pada pemangkasan dana proyek infrastruktur. Sekda juga menjelaskan bahwa efisiensi juga dilakukan pada kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak wajib, seperti perjalanan dinas dan penyelenggaraan acara di hotel. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.
Namun, Sekda menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak mencakup perbaikan atau renovasi gedung kantor pemerintahan. Perbaikan gedung kantor bupati, DPRD, dan dinas-dinas tetap akan dilakukan karena anggarannya telah tersedia dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Perbaikan ini dianggap mendesak mengingat kondisi gedung-gedung tersebut yang sudah mengalami kerusakan.
Renovasi gedung-gedung kantor pemerintahan dinilai penting untuk menunjang pelayanan publik yang optimal. Gedung yang layak dan terawat akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan. Oleh karena itu, renovasi ini tetap menjadi prioritas meskipun kebijakan efisiensi sedang diterapkan.
Dampak Efisiensi dan Langkah Antisipasi
Meskipun kebijakan efisiensi ini memberikan dampak positif terhadap keuangan daerah, Sekda Suleman Lakoro mengakui bahwa hal ini berpotensi menurunkan ritme kerja di beberapa instansi, terutama di Dinas Pekerjaan Umum yang mengalami pengurangan DAK. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Sekda mengimbau seluruh aparatur pemerintahan untuk tetap memberikan kinerja terbaik dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dengan berkurangnya proyek-proyek yang bersumber dari DAK, Dinas PU kini lebih fokus pada kegiatan rutin yang dibiayai oleh DAU. Tantangan bagi Pemkab Gorontalo Utara adalah bagaimana tetap menjaga kualitas pelayanan publik meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas. Koordinasi dan efisiensi internal menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi situasi ini.
Sekda berharap agar kebijakan efisiensi ini tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja aparatur daerah. Ia menekankan pentingnya komitmen dan dedikasi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Keberhasilan efisiensi anggaran ini diharapkan dapat berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Gorontalo Utara di masa mendatang.
Secara keseluruhan, kebijakan efisiensi anggaran di Gorontalo Utara merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan penggunaan keuangan daerah. Meskipun terdapat tantangan, komitmen dan adaptasi dari seluruh aparatur pemerintahan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut.