Eks Kadis PUPR Kalsel Akui Perintah Suap Rp1 Miliar dalam Proyek
Mantan Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, mengakui memerintahkan suap Rp1 miliar terkait tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel yang melibatkan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banja
Sidang lanjutan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) menghadirkan fakta mengejutkan. Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel yang berstatus tersangka, mengakui telah memerintahkan pemberian suap sebesar Rp1 miliar. Peristiwa ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis, 23 Januari.
Solhan, saat memberikan kesaksian secara virtual dari tahanan KPK Jakarta, menyatakan dirinya menginstruksikan Buyung untuk menyerahkan uang tersebut kepada Ahmad setelah menerimanya dari Yulianti Erlynah. Uang tersebut kemudian disimpan hingga akhirnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Peran Kunci Beberapa Pihak
Keterangan Solhan diperkuat oleh kesaksian Yulianti Erlynah, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel yang juga berstatus tersangka. Yulianti, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjelaskan keterlibatannya dalam tiga proyek yang diduga bermasalah.
Ketiga proyek tersebut adalah pembangunan Samsat terpadu (Rp22 miliar), pembangunan kolam renang (Rp9 miliar), dan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel (Rp23 miliar). Yulianti mengaku diperintah oleh Solhan agar terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi mendapatkan proyek-proyek tersebut melalui e-katalog pada Maret 2024.
Bukti Menguat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mayer Volmar Simajuntak, menyatakan bahwa kesaksian para tersangka ini memperkuat bukti pemberian suap oleh Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono akan dilanjutkan pada Jumat, 24 Januari, untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Kronologi Singkat
- Solhan memerintahkan suap Rp1 miliar.
- Uang diserahkan melalui Buyung kepada Ahmad.
- Yulianti Erlynah terlibat sebagai KPA dan PPK dalam tiga proyek.
- Proyek tersebut dimenangkan oleh Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.
- KPK melakukan OTT pada 6 Oktober 2024.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran proyek pemerintah. Sidang selanjutnya akan menjadi kunci untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.