Eks Karyawan Sritex Dapat Jaminan Kesehatan 6 Bulan dari BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memastikan 10.355 eks karyawan PT Sritex dan keluarga mendapat jaminan kesehatan hingga Agustus 2025 tanpa iuran, menyusul PHK massal yang terjadi.
Jakarta, 11 Maret 2025 - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, memberikan kepastian mengenai status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para mantan pekerja PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Ali Ghufron mengumumkan bahwa 10.355 eks karyawan PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya masih memiliki status aktif hingga enam bulan ke depan, tanpa perlu membayar iuran.
Keputusan ini diambil setelah adanya PHK massal di PT Sritex. Para mantan karyawan akan tetap mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama periode tersebut. Hal ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi mereka yang terdampak PHK dan memastikan akses mereka terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
"Kami simpulkan bahwa 10.355 orang eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan (hingga Agustus) tanpa membayar iuran dan saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan," jelas Ali Ghufron.
Jaminan Kesehatan Aktif Hingga Agustus 2025
Ali Ghufron menjelaskan lebih lanjut bahwa masa berlaku manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan dihitung sejak terjadinya PHK. Artinya, status kepesertaan JKN para eks karyawan Sritex masih aktif sejak Maret hingga Agustus 2025. "Enam bulan berlaku sejak terjadinya PHK terhitung periode Maret-Agustus 2025," tegasnya.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial di Kabupaten Sukoharjo guna memastikan keberlanjutan kepesertaan JKN bagi para eks karyawan yang terdampak PHK. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang terkait akses kesehatan bagi mereka.
"BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial Kabupaten Sukoharjo sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN eks pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex," tambahnya.
Upaya Pemenuhan Hak-Hak Karyawan Sritex
Selain jaminan kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, turut menyampaikan harapan agar pembayaran pesangon masa kerja dan tunjangan hari raya (THR) bagi para korban PHK PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025. PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah hingga Februari 2025, namun masih ada tunggakan hak-hak lain yang perlu segera dibayarkan.
Menaker menekankan pentingnya penyelesaian pembayaran ini. "Ini yang sekarang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita harapkan bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan," ujar Yassierli.
Pembayaran pesangon dan THR akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan. "Yang belum memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja. Kemudian, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel," jelasnya.
Dengan adanya jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan dan upaya pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran pesangon dan THR, diharapkan para mantan karyawan PT Sritex dapat melewati masa transisi pasca-PHK dengan lebih tenang dan terjamin.