Ekstradisi Paulus Tannos: KPK Pastikan Kelanjutan Penuntutan di Indonesia
KPK mengonfirmasi bahwa salah satu syarat Singapura untuk ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el, adalah jaminan kelanjutan penuntutan di Indonesia, dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait berkoordinasi untuk memenuhi persyaratan t
Jakarta, 16 Februari 2025 - Proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Singapura mengajukan syarat penting: jaminan kelanjutan penuntutan Tannos di Indonesia. Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Sabtu lalu.
Tessa menjelaskan, "Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia...bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan." Perbedaan sistem hukum Indonesia dan Singapura menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, KPK bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia bekerja sama untuk memenuhi seluruh persyaratan ekstradisi.
Kerja Sama Antar Lembaga untuk Ekstradisi Tannos
Proses penyelesaian berkas ekstradisi membutuhkan koordinasi antar lembaga. Tessa menekankan perlunya kerja sama yang erat untuk melengkapi berkas-berkas yang mungkin tidak memiliki dasar hukum yang sama di kedua negara. Upaya pencarian kesamaan regulasi hukum menjadi fokus utama dalam proses ini.
Pemerintah Indonesia berencana mengirimkan berkas-berkas ekstradisi pada pekan depan. Paulus Tannos, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat provisional arrest request kepada otoritas Singapura.
Proses Ekstradisi dan Jangka Waktu Penyelesaian
Jaksa Agung Singapura mengabarkan penangkapan Tannos pada 17 Januari 2025. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi berkas ekstradisi, paling lambat 3 Maret 2025. Namun, pemerintah Indonesia optimis proses ini akan selesai lebih cepat.
Setelah berkas lengkap, pengajuan ekstradisi akan diproses di pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia tidak dapat ikut campur dalam proses persidangan di Singapura, termasuk proses banding setelah putusan pengadilan tingkat pertama. Meskipun demikian, Menkumham Supratman Andi Agtas optimis proses ekstradisi akan berjalan lancar.
Koordinasi Antar Kementerian dan Lembaga
Koordinasi intensif dilakukan oleh Kemenkumham RI, KPK RI, Polri, Kejagung RI, dan Kemenlu RI untuk mempercepat proses ekstradisi. Sebuah tim kerja gabungan dibentuk untuk memastikan kelancaran proses ini. Komitmen bersama untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi KTP-el sangat terlihat.
Proses ekstradisi ini menandai langkah signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kerja sama internasional dan koordinasi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam mengembalikan buronan korupsi ke Indonesia. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap proses hukum terhadap Tannos dapat berjalan dengan adil dan transparan.