F-PKB Desak Anggota TNI di Jabatan Sipil Mundur atau Pensiun
Fraksi PKB DPR RI mendesak anggota TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mundur atau pensiun demi menjaga profesionalisme TNI, menanggapi revisi UU TNI yang masuk prolegnas prioritas 2025.
Jakarta, 14 Maret 2024 - Polemik terkait perluasan peran TNI dalam ranah sipil kembali mencuat. Hal ini dipicu oleh revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, mengajukan tuntutan tegas terkait anggota TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil.
Jazilul Fawaid menekankan perlunya menjaga profesionalitas TNI sebagai lembaga pertahanan negara. Menurutnya, anggota TNI yang menempati posisi sipil harus menaati aturan yang tertuang dalam UU TNI. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap wacana perluasan peran TNI di sektor sipil yang tengah ramai diperbincangkan.
Fawaid menegaskan pentingnya kembali pada koridor hukum yang berlaku. "Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang mengatur, yaitu UU TNI," tegas Jazilul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Desakan Mundur atau Pensiun
Fawaid merujuk pada Pasal 1 UU TNI yang secara jelas mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ia mempertanyakan kepatuhan para prajurit terhadap pasal tersebut. "Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama," tanyanya retoris.
Keheranan Fawaid muncul karena Pasal 1 UU TNI tampaknya belum sepenuhnya dijalankan. Ia mendesak Panglima TNI dan Menteri Pertahanan untuk menegakkan aturan tersebut secara tegas. "Mestinya ditegakkan karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan," tegasnya.
Lebih lanjut, Fawaid menyatakan bahwa penegakan UU TNI, khususnya Pasal 1, merupakan bentuk kecintaan terhadap TNI dan militer. Ia khawatir jika aturan tersebut diabaikan, maka akan muncul kecurigaan terhadap TNI. "Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer, maka undang-undang yang mengatur dirinya harus didisiplinkan dulu sebelum mendisiplinkan yang lain," imbuhnya.
Komitmen TNI pada Supremasi Sipil
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menegaskan komitmen TNI untuk mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam pembahasan revisi UU TNI. Hal ini disampaikan Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/3).
Agus menyatakan, "TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya." TNI memandang prinsip supremasi sipil sebagai elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
Pernyataan Panglima TNI ini menunjukkan adanya upaya untuk menyeimbangkan peran TNI dalam konteks revisi UU TNI yang tengah dibahas. Namun, desakan F-PKB untuk menegakkan Pasal 1 UU TNI tetap menjadi sorotan penting dalam perdebatan ini.
Perdebatan ini menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara peran militer dan sipil di Indonesia, serta perlunya kejelasan regulasi untuk memastikan profesionalisme TNI tetap terjaga. Dengan adanya desakan dari F-PKB dan komitmen dari Panglima TNI, diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan aturan yang lebih jelas dan mampu menjaga stabilitas serta kedaulatan negara.