Fatwa Jihad Bela Gaza: Seruan Cendekiawan Muslim Internasional
Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional mengeluarkan fatwa jihad untuk membela Gaza dari agresi Israel, menyerukan dukungan internasional dan aksi nyata dari negara-negara Arab.
Jakarta, 8 April 2025 - Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars) mengeluarkan fatwa jihad untuk membela Gaza pada 4 April 2025. Fatwa yang terdiri dari 10 poin ini menyerukan dukungan internasional dan aksi nyata untuk melawan agresi Israel terhadap Palestina. Aqsa Working Group (AWG) menyatakan fatwa ini sebagai bentuk tanggung jawab ulama atas kezaliman Israel terhadap warga Palestina, khususnya di Jalur Gaza.
AWG menekankan bahwa fatwa ini mengakui pejuang Palestina sebagai pejuang perlawanan yang sedang memperjuangkan hak mereka, bukan teroris. "Fatwa ini, secara inheren mengandung pengakuan bahwa orang, organisasi, atau milisi di Palestina yang sedang bertempur melawan Zionis adalah pejuang perlawanan yang sedang merebut dan mempertahankan hak mereka, maka wajib dibantu. Bukan teroris yang harus dimusnahkan, seperti stigma yang disematkan oleh Zionis dan sekutunya," tegas AWG dalam pernyataannya.
Dukungan dan kesiapan AWG untuk melaksanakan fatwa ini didasarkan pada alasan agama, kemanusiaan, hukum internasional, dan konstitusi. AWG juga menyerukan negara-negara Arab untuk mentaati fatwa tersebut dan bekerja sama dalam upaya pembebasan Palestina, karena perjuangan bersama dinilai lebih mendekati kemenangan. Selain itu, AWG menuntut pertanggungjawaban Amerika Serikat atas perannya yang dianggap sebagai kolaborator kejahatan genosida di Gaza dan meminta masyarakat internasional untuk melakukan aksi Global March to Gaza.
Seruan Jihad dan Dukungan Konkret
Fatwa jihad ini berisi sepuluh poin penting yang menyerukan berbagai bentuk dukungan bagi Palestina. Poin-poin tersebut meliputi kewajiban jihad bagi Muslim yang mampu, intervensi militer segera dari negara-negara Arab, embargo terhadap Israel, dan penyediaan senjata dan dana bagi pejuang Palestina.
Fatwa juga melarang normalisasi hubungan dengan Israel, pemasokan sumber daya bagi Israel, dan mendesak perjanjian damai negara-negara Arab dengan Israel untuk dipertimbangkan kembali. Selain itu, fatwa menyerukan pembukaan perbatasan dan percepatan pengiriman bantuan kemanusiaan kepada warga Gaza.
Berikut adalah rincian sepuluh poin fatwa tersebut:
- Jihad, angkat senjata di Palestina adalah kewajiban bagi Muslim yang mampu.
- Intervensi militer secepatnya adalah tugas negara-negara Arab untuk membantu Palestina dan mencegah agresi.
- Negara-negara Arab dapat menerapkan embargo dan pengepungan zionis di darat, laut dan udara.
- Menutup jalur darat, laut dan udara serta mengendalikan wilayah udara oleh negara-negara Arab.
- Menyediakan pasokan senjata, dana, bantuan politik dan hukum bagi para pejuang agama adalah kewajiban yang tidak bisa dilalaikan.
- Normalisasi dengan entitas Zionis dilarang.
- Memasok minyak, gas dan sumber daya lainnya bagi entitas Zionis, dilarang.
- Perjanjian damai negara Arab dengan musuh harus dipertimbangkan kembali.
- Membuka perbatasan secepatnya.
- Mempercepat pengiriman bantuan kemanusiaan adalah kewajiban.
Fatwa ini diharapkan dapat mendorong aksi nyata dari negara-negara Arab dan komunitas internasional untuk memberikan dukungan bagi Palestina dan mengakhiri konflik di Gaza.
AWG berharap fatwa ini dapat menjadi momentum bagi dunia internasional untuk turut serta dalam upaya perdamaian dan keadilan bagi Palestina. Seruan untuk aksi Global March to Gaza juga menjadi bukti nyata dari kepedulian terhadap kemanusiaan dan perlawanan terhadap penindasan yang dilakukan oleh Israel dan pendukungnya. Peran serta masyarakat internasional sangat penting untuk memastikan bahwa suara Palestina didengar dan hak-hak mereka dihormati.