Food Vlogger Codeblu Diinvestigasi Polisi Terkait UU ITE
Food vlogger Codeblu tengah diselidiki polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah dilaporkan menyebarkan berita bohong soal roti basi yang disumbangkan ke panti asuhan.
Jakarta, 12 Maret 2025 - Dunia kuliner digital Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus hukum yang melibatkan seorang food vlogger ternama, Codeblu atau William Anderson. Polisi saat ini tengah menyelidiki Codeblu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan dari sebuah toko roti di Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari sebuah ulasan video yang viral di media sosial, yang menuduh toko roti tersebut memberikan roti basi kepada sebuah panti asuhan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. "Selasa kemarin tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C," ujar Kompol Nurma kepada wartawan. Codeblu, yang berstatus sebagai saksi terlapor, diduga telah menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks melalui media sosialnya.
Lebih lanjut, Kompol Nurma menjelaskan bahwa laporan polisi terkait kasus ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/3861/XII/2024, tertanggal 31 Desember 2024. Pelapor dalam kasus ini adalah seseorang dengan inisial ASS. Ancaman pidana yang dihadapi Codeblu cukup berat, yaitu pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Kronologi Kasus dan Peran Mantan Karyawan
Informasi yang beredar di media sosial, khususnya melalui akun @hushwatchid, mengungkap kronologi yang lebih detail. Seorang mantan karyawan toko roti tersebut, berinisial R, diduga menjadi aktor di balik penyebaran informasi tersebut. R, yang sebelumnya terlibat kasus penggelapan uang dan telah dilaporkan ke polisi oleh pihak manajemen, diduga memiliki motif dendam.
R dilaporkan mengambil roti basi tanpa sepengetahuan pemilik toko dan menyumbangkannya ke panti asuhan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk ancaman kepada pemilik toko, namun ancaman tersebut diabaikan. Tidak menyerah, R kemudian menghubungi Codeblu dan diduga memberikan ide untuk menyebarkan berita tersebut agar menjadi viral, bahkan diduga ada upaya pemerasan.
Codeblu, yang menerima informasi dari R, kemudian membuat konten video yang menuduh toko roti tersebut memberikan roti basi kepada panti asuhan. Video tersebut kemudian viral di media sosial, menyebabkan kerugian reputasi dan potensi kerugian finansial bagi toko roti yang bersangkutan. Pihak toko roti pun melaporkan Codeblu ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para content creator untuk selalu mengedepankan akurasi dan bertanggung jawab atas informasi yang disebarluaskan melalui media sosial.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai UU ITE
Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang disangkakan kepada Codeblu mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Meskipun dalam kasus ini tidak secara langsung terkait SARA, namun penyebaran informasi bohong yang dilakukan Codeblu berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena itu, penyidik akan menyelidiki lebih lanjut apakah unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan, terutama di era media sosial yang begitu cepat menyebarkan informasi. Baik content creator maupun masyarakat umum perlu lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi di dunia maya.
Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan bertanggung jawab atas setiap unggahan yang dibuat.
Proses hukum akan terus berjalan dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta yang ada. Publik diharapkan menunggu proses hukum tersebut hingga tuntas.