Golkar Sebut Pansus Pagar Laut Tak Perlu, Presiden Perintahkan Pembongkaran
Sekjen Partai Golkar menilai pembentukan pansus pagar laut di Tangerang belum diperlukan karena Presiden Prabowo telah memerintahkan pembongkarannya dan masalah ini bisa diselesaikan di tingkat eksekutif.
Polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, menjadi perbincangan hangat. Menanggapi usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut masalah ini, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan hal tersebut belum diperlukan saat ini. Pernyataan ini disampaikannya Rabu malam seusai acara Perayaan Natal 2024 di Kantor Partai Golkar, Jakarta.
Sarmuji menjelaskan bahwa pemasangan pagar laut tersebut dinilai dapat ditangani melalui jalur eksekutif. Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak terkait perlu melakukan identifikasi masalah lebih lanjut sebelum mempertimbangkan pembentukan pansus. Ia menekankan bahwa pembentukan pansus baru dipertimbangkan jika hasil identifikasi menunjukkan adanya kebutuhan mendesak. Saat ini, pembentukan pansus dinilai belum perlu.
Meskipun demikian, Sarmuji mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil investigasi Komisi IV DPR terhadap KKP terkait keberadaan pagar laut tersebut. Lebih lanjut, ia menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah memerintahkan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang. Langkah ini, menurut Sarmuji, menunjukkan komitmen Presiden terhadap pelestarian lingkungan dan kesejahteraan nelayan.
Usulan pembentukan pansus sebelumnya dilontarkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, pada Selasa (21/1). Rahmat menganggap keberadaan pagar laut telah menimbulkan kegaduhan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap pemerintah dalam hal perizinan pengelolaan ruang laut dan penegakan hukum. Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, yang mengakui bahwa pagar laut tersebut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Pernyataan Nusron menunjukkan adanya potensi pelanggaran dalam pengelolaan wilayah laut untuk kepentingan bisnis. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan bahwa pagar laut di perairan Tangerang tersebut ilegal. Pernyataan dari berbagai pihak ini telah memicu perdebatan publik dan sorotan tajam terhadap pengelolaan wilayah pesisir.
Dengan adanya perintah pembongkaran dari Presiden Prabowo, fokus kini beralih pada proses eksekusi dan investigasi lebih lanjut terkait izin dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan pagar laut tersebut. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wilayah pesisir untuk mencegah konflik dan menjaga kepercayaan publik.
Ke depannya, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat dalam pengelolaan ruang laut, mengingat kasus pagar laut ini telah menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran akan praktik-praktik ilegal dalam pemanfaatan sumber daya laut. Kolaborasi antar kementerian dan lembaga terkait juga perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa. Peran serta masyarakat dalam mengawasi pengelolaan wilayah pesisir juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan.