Gubernur Jabar Terbitkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan Cegah Banjir dan Jaga Swasembada Pangan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Pergub yang melarang alih fungsi lahan untuk mencegah banjir dan menjaga swasembada pangan di Jawa Barat, serta meminta BPK untuk mengaudit alih fungsi lahan yang merugikan negara.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang alih fungsi lahan di seluruh Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk mencegah bencana banjir dan menjaga swasembada pangan. Pergub tersebut diumumkan pada Senin di Jakarta dan langsung berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat.
Larangan alih fungsi lahan ini mencakup berbagai jenis lahan, termasuk areal hutan, perkebunan, persawahan, danau, serta sungai. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pergub ini akan berdampak besar pada regulasi di Jawa Barat dan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian.
Keputusan ini didasarkan pada pemahaman bahwa penanganan banjir dan ketahanan pangan saling berkaitan erat. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali berdampak pada kerusakan ekosistem, mengganggu sistem irigasi, dan pada akhirnya menurunkan produktivitas pertanian, khususnya produksi beras. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mengembalikan fungsi sungai, danau, situ, dan rawa-rawa agar berfungsi optimal.
Upaya Pencegahan Banjir dan Jaga Swasembada Pangan
Pergub ini merupakan upaya proaktif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengatasi masalah banjir dan menjaga ketahanan pangan. Dengan membatasi alih fungsi lahan, diharapkan dapat mengurangi risiko bencana alam dan meningkatkan produktivitas pertanian di Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa alih fungsi lahan yang tidak terkendali menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang besar. Kerusakan lingkungan mencakup hilangnya karbon dan sumber mata air, sementara kerugian ekonomi muncul saat bencana terjadi dan pemerintah harus melakukan pemulihan (recovery).
Lebih lanjut, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya audit atas alih fungsi lahan yang telah terjadi. Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit terhadap alih fungsi lahan yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah seperti Perhutani dan PTPN.
Dampak Alih Fungsi Lahan dan Peran BPK
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa alih fungsi lahan sembarangan mengakibatkan kerugian negara dalam berbagai dimensi. Selain hilangnya karbon dan sumber mata air serta bencana yang ditimbulkan, alih fungsi lahan juga berdampak pada pengurangan anggaran pemerintah untuk sektor publik lainnya karena dana negara harus dialokasikan untuk pemulihan pascabencana.
Dengan adanya audit BPK, diharapkan dapat diketahui secara pasti kerugian negara akibat alih fungsi lahan dan dapat menjadi dasar untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Proses audit ini juga akan memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan di Jawa Barat.
Pergub ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah banjir dan menjaga swasembada pangan di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan Pergub ini guna memastikan keberhasilannya.
Langkah Gubernur Jawa Barat ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Diharapkan Pergub ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan ketahanan pangan.
Dengan adanya regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat, diharapkan alih fungsi lahan dapat diminimalisir dan dampak negatifnya dapat dihindari. Keberhasilan program ini akan berdampak positif bagi masyarakat Jawa Barat dan lingkungan sekitarnya.
Kesimpulan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang larangan alih fungsi lahan merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan banjir dan peningkatan swasembada pangan. Peran serta BPK dalam melakukan audit atas alih fungsi lahan yang telah terjadi juga sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan lahan di Jawa Barat. Semoga langkah ini dapat ditiru daerah lain di Indonesia.