Gubernur Lampung Tekankan Pembayaran THR Tepat Waktu untuk Semua Pekerja
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan kewajiban perusahaan dalam membayar THR pekerja tepat waktu sesuai aturan, termasuk pekerja mitra seperti ojek daring dan kurir.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dengan tegas meminta seluruh perusahaan di Provinsi Lampung untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu. Pernyataan ini disampaikan pada Senin di Bandarlampung, menyusul disebarluaskannya Surat Edaran Gubernur terkait kewajiban tersebut.
Surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada perusahaan-perusahaan besar, tetapi juga mencakup perusahaan kemitraan seperti perusahaan ojek daring, perusahaan pengiriman barang, dan seluruh sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak pekerja di semua lapisan.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden dan bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk mereka yang berstatus kemitraan, menerima THR sesuai haknya. Gubernur menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku dan memberikan perlindungan bagi pekerja yang mungkin mengalami kendala dalam proses penyaluran THR.
Kewajiban Perusahaan dan Perlindungan Pekerja
Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan upaya proaktif pemerintah daerah untuk mengingatkan perusahaan akan kewajibannya. Ia menegaskan bahwa pemberian THR harus sesuai dengan instruksi Presiden dan peraturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban ini.
Lebih lanjut, Gubernur juga menyampaikan bahwa pekerja yang berstatus kemitraan, seperti pengemudi ojek daring dan kurir paket, juga berhak mendapatkan THR. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja, terlepas dari status kerjanya.
Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR, Gubernur mengimbau agar segera melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Posko pengaduan telah disiapkan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul.
Aturan THR dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjahan Hari Raya (THR) bagi pekerja. SE tersebut mengatur secara rinci tentang kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja, termasuk tenggat waktu pembayaran.
Pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 juga memberikan pedoman perhitungan THR, yang didasarkan pada masa kerja pekerja.
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas THR sebesar satu kali upah bulanan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerjanya. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemberian THR.
Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan menindak tegas perusahaan yang melanggar peraturan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak hukum dan sanksi bagi perusahaan yang bersangkutan.
Dengan adanya langkah-langkah tegas dari pemerintah daerah, diharapkan seluruh perusahaan di Lampung dapat memenuhi kewajibannya dan memberikan THR kepada pekerja tepat waktu. Hal ini penting untuk menjaga iklim kerja yang kondusif dan memastikan kesejahteraan pekerja di Provinsi Lampung.