Gubernur Papua Barat Dorong Tiga Kabupaten Asuransikan Pekerja Rentan Tahun 2025
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mendorong tiga kabupaten untuk mengalokasikan anggaran guna mengasuransikan pekerja rentan melalui Jamsostek pada tahun 2025, sebagai bentuk komitmen perlindungan tenaga kerja.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, telah meminta tiga pemerintah kabupaten (pemkab) di provinsi tersebut untuk mengalokasikan anggaran dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan di wilayah tersebut. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Mandacan saat ditemui awak media di Manokwari, Selasa (8/4).
Tiga pemkab yang dimaksud adalah Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Pegunungan Arfak. Provinsi Papua Barat sendiri akan berkoordinasi dengan ketiga daerah tersebut untuk memastikan terlaksananya program jaminan sosial ini. "Nanti provinsi akan koordinasikan dengan tiga daerah ini, supaya bisa memberi jaminan sosial bagi pekerja rentan," ujar Gubernur Mandacan.
Langkah ini merupakan kelanjutan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, baik formal maupun informal. Bukti komitmen tersebut terlihat dari beberapa kali diraihnya penghargaan Paritrana Award oleh Provinsi Papua Barat atas keberhasilannya dalam program Jamsostek.
Komitmen Berkelanjutan untuk Perlindungan Pekerja Rentan
Gubernur Mandacan menekankan komitmen berkelanjutan pemerintah provinsi dalam melindungi pekerja rentan. Pada periode kepemimpinan sebelumnya (2017-2022), program Tangan Kasih telah memberikan jaminan kepada sebagian besar pekerja rentan. "Waktu periode pertama itu, kami sudah berikan jaminan kepada sebagian besar pekerja rentan. Periode kedua, kami punya komitmen yang sama," tegasnya.
Kepala BPJamsostek Manokwari, Gery Dame, menambahkan bahwa terdapat lima pemerintah daerah di Papua Barat yang telah berkomitmen untuk mengasuransikan pekerja rentan melalui Jamsostek pada tahun 2025. Kelima daerah tersebut akan mengasuransikan total 88.167 pekerja rentan.
Rinciannya, Pemprov Papua Barat menargetkan 30.000 pekerja, Pemkab Manokwari 18.417 pekerja, Pemkab Manokwari Selatan 11.000 pekerja, Pemkab Fakfak 10.000 pekerja, dan Pemkab Kaimana 18.750 pekerja. Gery Dame juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024, terdapat empat pemkab yang belum berkomitmen, namun pada tahun 2025, termasuk Fakfak, telah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran untuk program ini.
Payung Hukum dan Regulasi
Pemerintah daerah dan badan usaha di Papua Barat memiliki tanggung jawab hukum untuk mengalokasikan anggaran perlindungan sosial bagi tenaga kerja, baik formal maupun informal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Gery Dame menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 35 Tahun 2023 untuk penyelenggaraan Jamsostek. Regulasi ini semakin memperkuat komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja rentan di Papua Barat.
Dengan adanya komitmen dari pemerintah provinsi dan beberapa kabupaten, diharapkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Papua Barat akan semakin terjamin dan terwujud. Program Jamsostek ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi risiko bagi para pekerja rentan di wilayah tersebut. Keberhasilan program ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat Papua Barat.