Guru Ngaji di Makassar Ditangkap, Tersangka Sodomi Bocah 8 Tahun
Polrestabes Makassar menangkap seorang guru ngaji berusia 15 tahun yang diduga melakukan sodomi terhadap bocah 8 tahun; pelaku terancam hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi di Makassar berhasil meringkus seorang guru ngaji yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia delapan tahun. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku, berinisial I dan berusia 15 tahun, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Korban telah menjalani visum dan mendapatkan pendampingan dari pihak berwajib. Penangkapan ini terjadi setelah laporan polisi dibuat oleh keluarga korban pada Senin, 17 Februari 2025.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status tersangka sebagai guru ngaji bersertifikasi atau hanya pengajar ngaji biasa. "Kalau informasinya demikian, guru ngaji. Tapi itu mesti punya strata, kapasitas, dan sertifikasi tertentu. Kalau cuma sekadar mengajari ngaji, kita juga sebagai orang tua ke anak ngajarin ngaji," papar Kombes Pol Arya Perdana.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menjadi sorotan karena melibatkan seorang yang seharusnya menjadi figur panutan bagi anak-anak. Perbuatan tersangka terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Korban mengaku disodomi oleh tersangka tidak hanya di masjid, tetapi juga di rumah tersangka dengan iming-iming kerupuk dan permainan game. Ayah korban, SN, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap tindakan tegas diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. "Sudah (dilaporkan), laporan polisi nomor LP 270, Senin lalu kami laporkan. Kami juga intens berkoordinasi dengan pihak terkait, kasus ini harus ditindak tegas tanpa pandang bulu dan mencegah kemungkinan terjadi kejadian berulang," ujar SN.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Tersangka terancam dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, karena tersangka masih di bawah umur, hukumannya akan berbeda dengan pelaku dewasa. "Usianya itu sekitar 15 atau 16 tahun berarti masih di bawah umur. Nanti tinggal hukumanya (beda) kalau undang-undang biasa (KUHP). Kalau dia di bawah umur kita kenakan sepertiga (hukuman)," jelas Kapolrestabes Makassar.
Proses hukum akan terus berjalan dan polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya verifikasi dan pengawasan terhadap individu yang bekerja dengan anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan agama. Penting bagi lembaga terkait untuk memastikan bahwa individu-individu tersebut memiliki latar belakang yang bersih dan tidak memiliki catatan kriminal.
Kronologi dan Bukti
Kronologi kejadian bermula dari laporan keluarga korban pada 17 Februari 2025. Laporan polisi bernomor LP 270 tersebut menjadi dasar penyelidikan pihak kepolisian. Visum yang dilakukan terhadap korban menjadi bukti kuat untuk mendukung proses hukum. Pengakuan korban yang menyebutkan bahwa pelecehan seksual terjadi di masjid dan rumah tersangka dengan iming-iming kerupuk dan permainan game juga menjadi bukti penting.
Polisi terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka.
Pihak keluarga korban berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan sekitar terhadap anak-anak juga menjadi poin penting yang perlu diperhatikan.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan ketat terhadap individu yang berinteraksi dengan anak-anak. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.