Hakim Perintahkan JPU Serahkan Audit BPKP ke Tom Lembong: Kasus Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan jaksa untuk menyerahkan salinan audit BPKP kepada Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang merugikan negara Rp578,1 miliar.
Jakarta, 13 Maret 2024 - Dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fartika, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada pihak terdakwa, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Perintah ini terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar pada periode 2015-2016.
Hakim Ketua menegaskan bahwa pihak Tom Lembong berhak mendapatkan salinan audit BPKP tersebut. Laporan audit ini dinilai krusial sebagai bahan pembelaan dalam persidangan. Hakim menekankan pentingnya persidangan yang seimbang dan adil, sehingga laporan audit diberikan sebelum tahap pembuktian agar terdakwa dan tim penasihat hukumnya memiliki waktu cukup untuk mempelajarinya. "Kami minta di sidang berikutnya penuntut umum menyampaikan laporan hasil audit itu kepada tim penasihat hukum," tegas Hakim Ketua.
Permintaan untuk menyerahkan salinan audit BPKP ini diajukan oleh penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Ari berargumen bahwa akses terhadap laporan audit tersebut sangat penting untuk menganalisis perhitungan kerugian negara dan menghadirkan ahli guna menguji validitasnya. Dalam persidangan, Ari menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini, yang akan berdampak besar pada penegakan hukum di Indonesia. "Mohon pertimbangan hakim agar ini betul-betul dipertimbangkan secara baik dan persidangan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia. Ini akan banyak berdampak pada penegakan hukum kita," ujar Ari.
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dakwaan tersebut didasarkan pada penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini diduga memberikan keuntungan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki hak untuk melakukan pengolahan tersebut karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong juga didakwa karena menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti yang seharusnya.
Atas perbuatan yang didakwakan, Tom Lembong terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perintah hakim untuk menyerahkan salinan audit BPKP kepada Tom Lembong merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses persidangan. Langkah ini juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan yang kuat dan efektif. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan bagaimana pembelaan Tom Lembong setelah mendapatkan akses terhadap laporan audit BPKP.