Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Kasus Suap Rp68 Miliar Berlanjut
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin terkait kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat senilai Rp68,4 miliar; persidangan berlanjut.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (24/2), menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dan abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin. Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menyatakan eksepsi keduanya tidak dapat diterima karena dinilai telah memasuki pokok perkara yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Kasus ini terkait dugaan suap pengamanan sejumlah proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp68,40 miliar.
Putusan sela ini disampaikan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis setelah menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil. Majelis hakim menilai dakwaan JPU telah menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lengkap, cermat, jelas, dan lengkap. Dengan demikian, persidangan akan berlanjut hingga putusan akhir. Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kedua terdakwa dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Penolakan eksepsi ini berarti proses hukum terhadap Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin akan terus bergulir. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (10/3) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (10/3). Diminta agar penuntut umum dapat menghadirkan para saksi ke persidangan," ungkap As’ad Rahim Lubis. JPU KPK telah mendakwa kedua terdakwa menerima suap sebesar Rp68.402.393.455 untuk pengamanan sejumlah proyek di Pemkab Langkat selama periode tersebut.
Kasus Dugaan Suap Proyek di Langkat
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang diterima oleh Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin terkait sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Nilai suap yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU KPK mencapai Rp68,4 miliar. Kedua terdakwa didakwa telah menerima uang tersebut untuk mengamankan sejumlah proyek di pemerintahan Kabupaten Langkat selama tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Dengan ditolaknya eksepsi, maka proses pembuktian akan berlanjut ke tahap selanjutnya. JPU KPK akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan mereka. Pihak terdakwa juga berkesempatan untuk menghadirkan bukti dan saksi yang meringankan. Proses ini akan menentukan apakah kedua terdakwa terbukti bersalah atau tidak.
Proses persidangan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan Bupati Langkat yang cukup berpengaruh. Kasus ini juga menjadi sorotan karena jumlah suap yang cukup besar, menunjukkan adanya dugaan korupsi yang sistematis.
Publik menantikan bagaimana proses persidangan selanjutnya dan bagaimana bukti-bukti yang diajukan oleh JPU KPK dapat membuktikan dakwaan mereka.
Pertimbangan Hakim dan Langkah Selanjutnya
Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam persidangan. Hal ini menjadi dasar penolakan eksepsi tersebut. Hakim juga menilai surat dakwaan JPU KPK sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah putusan sela ini, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU KPK akan menghadirkan saksi-saksi yang dianggap penting untuk memperkuat dakwaan mereka. Para saksi ini akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan terdakwa. Keterangan mereka akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Baik tim penasehat hukum terdakwa maupun JPU KPK akan memiliki kesempatan untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi-saksi yang dihadirkan. Proses ini bertujuan untuk menggali kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan. Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir.
Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Publik berharap agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya eksepsi, maka kasus dugaan suap ini akan berlanjut ke tahap pembuktian. Proses ini akan menentukan nasib Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin di mata hukum. Publik menantikan bagaimana proses persidangan selanjutnya dan keputusan akhir dari majelis hakim.
Kesimpulan
Proses hukum terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dan abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin, terkait kasus dugaan suap senilai Rp68,4 miliar akan berlanjut. Penolakan eksepsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membuka jalan bagi JPU KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya.