Hakim Tolak Keberatan Zarof Ricar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali menghadapi jalan terjal dalam proses hukum yang menjeratnya. Pada Senin, 24 Februari 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hakim Ketua, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan keberatan tersebut tidak berdasar hukum dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Zarof Ricar sebagai perantara antara Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Uang suap tersebut diduga diberikan melalui penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai imbalan atas pembebasan Ronald Tannur. Jumlah suap yang disangkakan mencapai angka fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Penolakan eksepsi Zarof Ricar didasarkan pada argumen majelis hakim bahwa dakwaan yang diajukan penuntut umum telah memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku. Majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang tersebut merupakan bentuk pengaruh dalam perkara suap, dan karenanya masuk dalam kewenangan Pengadilan Tipikor, bukan pengadilan negeri sebagaimana diklaim oleh tim penasihat hukum Zarof Ricar.
Eksepsi Zarof Ricar Ditolak: Pengadilan Tipikor Tetap Berwenang
Tim penasihat hukum Zarof Ricar berargumen bahwa dakwaan penuntut umum tidak tepat karena perkara tersebut bukan merupakan kasus korupsi, melainkan pidana umum. Mereka juga berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan Zarof Ricar merupakan pelanggaran etik, sehingga seharusnya ditangani oleh Dewan Etik, bukan Pengadilan Tipikor. Namun, majelis hakim menolak argumen tersebut.
Hakim Ketua menjelaskan bahwa dakwaan telah menguraikan dengan jelas tindakan pidana yang dilakukan Zarof Ricar, termasuk peran dia sebagai perantara dalam kasus suap tersebut. Dakwaan juga mencantumkan identitas lengkap terdakwa dan telah ditandatangani, sehingga memenuhi syarat sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan tersebut telah mencantumkan uraian pemberian uang dari Meirizka Widjaja Tannur kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Zarof Ricar sebagai perantara. Hal ini, menurut majelis hakim, menunjukkan adanya unsur suap yang menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
Lebih lanjut, majelis hakim menekankan bahwa dalam kasus korupsi, kewenangan Pengadilan Tipikor diprioritaskan daripada perkara lain, termasuk perkara pelanggaran etik yang ditangani Dewan Etik. Oleh karena itu, eksepsi Zarof Ricar dinyatakan tidak dapat diterima dan proses persidangan akan dilanjutkan.
Dakwaan Terhadap Zarof Ricar: Suap dan Gratifikasi
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang senilai Rp5 miliar. Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012—2022.
Pemufakatan jahat tersebut diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan untuk menyuap Hakim Ketua Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi di MA pada tahun 2024. Perbuatan Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ditolaknya eksepsi, proses persidangan akan berlanjut ke tahap selanjutnya. Publik kini menunggu kelanjutan persidangan dan putusan akhir dari majelis hakim terhadap kasus yang melibatkan mantan pejabat MA ini. Besarnya jumlah suap dan gratifikasi yang disangkakan menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dan menjadi sorotan publik atas penegakan hukum di Indonesia.
Proses hukum yang dijalani Zarof Ricar ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan.