Harga Emas Antam Hari Ini Meroket! Naik Rp23.000, Sentuh Rp1,894 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini melonjak Rp23.000 menjadi Rp1,894 juta per gram, dengan buyback juga naik. Investor perlu perhatikan pajak jual beli.
Kabar gembira bagi investor emas! Harga emas Antam pada hari ini, menunjukkan tren positif dengan kenaikan signifikan. Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi para pemilik emas, sekaligus menjadi perhatian bagi calon investor yang ingin memanfaatkan momentum ini.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini, mengalami kenaikan sebesar Rp23.000 per gram. Dengan demikian, harga emas Antam kini berada di angka Rp1.894.000 per gram, naik dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp1.871.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini juga diikuti dengan naiknya harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang kini berada di angka Rp1.738.000 per gram. Hal ini memberikan keuntungan ganda bagi pemilik emas, karena selain nilai investasi yang meningkat, potensi keuntungan dari penjualan kembali juga semakin besar.
Harga Emas Antam Pecahan Lainnya
Selain harga per gram, penting juga untuk mengetahui harga emas Antam dalam berbagai pecahan. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:
Dapat dilihat bahwa harga emas bervariasi tergantung pada pecahan yang dipilih. Investor dapat memilih pecahan yang sesuai dengan kemampuan dan tujuan investasi masing-masing.
Perlu diingat, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi lainnya. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau perkembangan harga emas secara berkala.
Pajak dalam Transaksi Jual Beli Emas
Dalam setiap transaksi jual beli emas, penting untuk memahami adanya potongan pajak yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan memahami ketentuan pajak yang berlaku, investor dapat menghitung potensi keuntungan dan kerugian secara lebih akurat, serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi momentum penting bagi investor dan calon investor. Namun, tetap perhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi harga emas dan ketentuan pajak yang berlaku agar investasi berjalan optimal.