Harga Emas Antam Hari Ini Naik! Tembus Rp1,679 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini, 3 Maret 2024, naik Rp7.000 menjadi Rp1.679.000 per gram, sementara harga buyback juga mengalami kenaikan.
Harga emas Antam mengalami kenaikan pada Senin, 3 Maret 2024. Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam naik sebesar Rp7.000 per gram, dari Rp1.672.000 menjadi Rp1.679.000. Kenaikan ini berlaku untuk semua pecahan emas batangan yang dijual PT Antam Tbk. Kenaikan harga juga berdampak pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan yang turut naik menjadi Rp1.528.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam ini terjadi di tengah fluktuasi harga emas global. Berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi makro, kebijakan moneter, dan sentimen pasar, dapat memengaruhi harga emas. Para investor dan pembeli emas perlu memperhatikan faktor-faktor tersebut sebelum melakukan transaksi.
Transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak ini perlu dipertimbangkan dalam perhitungan total biaya pembelian atau penjualan emas.
Detail Harga Emas Antam per Gram
Berikut rincian harga emas Antam per gram untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin, 3 Maret 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp889.500
- Emas 1 gram: Rp1.679.000
- Emas 2 gram: Rp3.298.000
- Emas 3 gram: Rp4.922.000
- Emas 5 gram: Rp8.170.000
- Emas 10 gram: Rp16.285.000
- Emas 25 gram: Rp40.587.000
- Emas 50 gram: Rp81.095.000
- Emas 100 gram: Rp162.112.000
- Emas 250 gram: Rp405.015.000
- Emas 500 gram: Rp809.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.619.600.000
Pajak Penghasilan (PPh)
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Informasi harga emas ini penting bagi para investor dan masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi di emas. Selalu pantau perkembangan harga emas dan perhatikan peraturan perpajakan yang berlaku sebelum melakukan transaksi.