Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Tembus Rp1,8 Juta per Gram!
Harga emas Antam hari ini, 10 April 2024, naik drastis hingga Rp34.000 per gram, mencapai Rp1.846.000, dengan harga buyback juga meningkat signifikan.
Harga emas Antam mengalami lonjakan signifikan pada hari Kamis, 10 April 2024. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam per gram mencapai angka Rp1.846.000, meningkat sebesar Rp34.000 dibandingkan hari sebelumnya. Lonjakan harga ini terjadi di tengah fluktuasi pasar emas global dan peningkatan permintaan domestik. Kenaikan ini juga berdampak pada harga buyback yang ikut meroket.
Lonjakan harga emas Antam ini tentu menarik perhatian para investor dan masyarakat yang tertarik berinvestasi emas. Pertanyaan yang muncul adalah apa penyebab kenaikan harga yang cukup drastis ini? Apakah kenaikan ini akan berlanjut atau hanya bersifat sementara? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus memantau perkembangan harga emas dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Kenaikan harga emas Antam ini juga berdampak pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas batangan juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan, mencapai Rp1.696.000 per gram. Hal ini perlu diperhatikan bagi mereka yang berencana menjual kembali emas Antam mereka. Transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas Antam berbagai ukuran yang berlaku pada tanggal 10 April 2024:
- Harga emas 0,5 gram: Rp973.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.846.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.632.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.423.000
- Harga emas 5 gram: Rp9.005.000
- Harga emas 10 gram: Rp17.955.000
- Harga emas 25 gram: Rp44.762.000
- Harga emas 50 gram: Rp89.445.000
- Harga emas 100 gram: Rp178.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp446.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp893.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.786.600.000
Penting untuk diingat bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pajak Transaksi Emas Antam
Terkait pajak, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Informasi ini penting untuk dipahami sebelum melakukan transaksi jual beli emas Antam.
Kesimpulannya, lonjakan harga emas Antam pada 10 April 2024 menjadi perhatian penting bagi para investor dan masyarakat. Perubahan harga dan kebijakan pajak perlu dipertimbangkan sebelum melakukan transaksi jual beli emas Antam. Selalu pantau perkembangan harga emas terkini untuk pengambilan keputusan investasi yang bijak.