Harga Emas Antam Tembus Rp1,8 Juta per Gram, Lonjakan Tertinggi dalam Beberapa Bulan Terakhir!
Harga emas Antam hari ini, 11 April, mencapai Rp1.889.000 per gram, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp43.000 dibandingkan hari sebelumnya; simak detail harga emas Antam berbagai ukuran.
Harga emas Antam mengalami lonjakan signifikan pada hari Jumat, 11 April 2024. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam mencapai angka Rp1.889.000 per gram, meningkat sebesar Rp43.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya. Lonjakan harga ini menjadi sorotan mengingat kenaikannya yang cukup drastis dalam waktu singkat. Kenaikan harga emas ini terjadi di tengah fluktuasi pasar global dan beberapa faktor ekonomi lainnya yang memengaruhi harga komoditas logam mulia.
Lonjakan harga emas Antam ini tentunya menarik perhatian para investor dan masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi di emas. Kenaikan harga ini juga berdampak pada harga buyback (harga jual kembali) emas batangan Antam yang ikut meningkat menjadi Rp1.739.000 per gram. Hal ini perlu dipertimbangkan bagi mereka yang berencana menjual kembali emas batangan Antam yang dimilikinya.
Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak ini perlu diperhitungkan dalam setiap transaksi, baik pembelian maupun penjualan emas batangan.
Detail Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas Antam berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat, 11 April 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp994.500
- Emas 1 gram: Rp1.889.000
- Emas 2 gram: Rp3.718.000
- Emas 3 gram: Rp5.552.000
- Emas 5 gram: Rp9.220.000
- Emas 10 gram: Rp18.385.000
- Emas 25 gram: Rp45.837.000
- Emas 50 gram: Rp91.595.000
- Emas 100 gram: Rp183.112.000
- Emas 250 gram: Rp457.515.000
- Emas 500 gram: Rp914.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.829.600.000
Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen dikenakan untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas Antam ini perlu dipertimbangkan oleh para investor dan masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas. Perlu dilakukan analisis lebih lanjut mengenai kondisi pasar dan pertimbangan finansial sebelum melakukan transaksi jual beli emas.