Harga Emas Antam Turun di Awal Ramadhan: Rp1.672.000 per Gram
Harga emas Antam turun Rp6.000 per gram di awal Ramadhan 2025, menjadi Rp1.672.000 per gram, sementara harga buyback juga mengalami penurunan.
Harga emas Antam mengalami penurunan di awal Ramadhan 2025. Pada Sabtu, 1 Maret 2025, harga emas batangan Antam terpantau turun sebesar Rp6.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp1.678.000 menjadi Rp1.672.000 per gram. Penurunan harga ini diumumkan melalui laman resmi Logam Mulia Antam. Penurunan harga juga berdampak pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas batangan juga ikut turun. Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga buyback kini berada di angka Rp1.521.500 per gram. Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas ini dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penurunan harga emas ini terjadi di tengah suasana Ramadhan yang biasanya diiringi peningkatan permintaan emas untuk berbagai keperluan, seperti investasi atau perhiasan. Faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi harga emas cukup kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai variabel ekonomi global dan domestik. Meskipun turun, harga emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik bagi banyak kalangan.
Detail Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas Antam berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu, 1 Maret 2025:
- Emas 0,5 gram: Rp886.000
- Emas 1 gram: Rp1.672.000
- Emas 2 gram: Rp3.284.000
- Emas 3 gram: Rp4.901.000
- Emas 5 gram: Rp8.135.000
- Emas 10 gram: Rp16.215.000
- Emas 25 gram: Rp40.412.000
- Emas 50 gram: Rp80.745.000
- Emas 100 gram: Rp161.412.000
- Emas 250 gram: Rp403.265.000
- Emas 500 gram: Rp806.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.612.600.000
Perlu dicatat bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pajak Penjualan dan Pembelian Emas Batangan
Mengenai pajak pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Informasi harga emas ini penting bagi masyarakat yang berencana berinvestasi atau membeli emas, baik untuk investasi jangka panjang maupun untuk keperluan lainnya. Selalu pantau perkembangan harga emas secara berkala untuk mengambil keputusan investasi yang tepat. Konsultasikan juga dengan ahlinya sebelum melakukan transaksi jual beli emas dalam jumlah besar.