Heran! Petahana Pilkada Banggai Tak Cuti Sebelum PSU, MK Pertanyakan KPU
Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan kejanggalan petahana Pilkada Banggai yang tak cuti sebelum PSU, memicu pertanyaan atas aturan KPU.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kejanggalan dalam Pilkada Kabupaten Banggai 2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan keheranannya karena bupati dan wakil bupati petahana, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili, tidak mengambil cuti sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sidang perdana Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Jumat, mengungkap fakta mengejutkan ini.
Kejanggalan ini terungkap saat kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, Wakil Kamal, mengungkapkan bahwa petahana menghadiri pengajian akbar dan santunan anak yatim di Kecamatan Toili Jaya, dua pekan sebelum PSU. Kegiatan yang diduga memanfaatkan APBD tersebut dinilai sebagai upaya kampanye terselubung, mengingat kehadiran Camat Toili dan Toili Jaya. Kecamatan-kecamatan tersebut merupakan daerah yang melaksanakan PSU.
"'Ini aneh lagi. Orang ikut bertarung ndak Anda suruh cuti, bagaimana itu?'" kata Saldi Isra, mengungkapkan keheranannya atas ketidakpatuhan aturan tersebut. Pertanyaan ini menjadi sorotan utama dalam persidangan, yang menggugat hasil PSU Pilkada Kabupaten Banggai yang dimenangkan oleh pasangan petahana.
Penjelasan KPU Kabupaten Banggai Dipertanyakan
Hakim Saldi Isra kemudian mempertanyakan kepada Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, mengenai kewajiban cuti bagi petahana sebelum PSU. Santo Gotia menjelaskan bahwa peraturan KPU hanya mewajibkan cuti bagi petahana jika PSU dimulai dari tahapan kampanye. Karena PSU di Kabupaten Banggai tidak dimulai dari tahapan kampanye, maka petahana tidak diwajibkan cuti.
Penjelasan ini justru semakin mempertegas kebingungan Saldi Isra. "'Jadi, tidak ada cutinya?' kata Saldi mengonfirmasi. 'Tidak ada cuti,' jawab Santo."
Saldi Isra kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum peraturan KPU tersebut. Ia mempertanyakan logika di balik tidak adanya kewajiban cuti bagi petahana yang juga merupakan kontestan dalam pilkada, meskipun kegiatan yang mereka ikuti berpotensi melanggar asas netralitas birokrasi.
Penjelasan KPU Kabupaten Banggai dinilai kurang memuaskan oleh Saldi Isra, yang menganggap kondisi tersebut sebagai suatu kejanggalan. Ia meminta KPU untuk memberikan penjelasan lebih rinci dalam persidangan selanjutnya.
Gugatan PSU Pilkada Banggai
Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan gugatan kedua terkait hasil Pilkada Banggai 2024. Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. MK memerintahkan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
Hasil PSU dimenangkan oleh pasangan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dengan perolehan 95.073 suara, unggul tipis atas Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang yang memperoleh 94.176 suara. Gugatan kedua ini diajukan karena pasangan calon nomor urut 1, yang merupakan petahana, diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk pemanfaatan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye.
Pasangan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang meminta MK mendiskualifikasi pasangan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili atau membatalkan hasil PSU dan memerintahkan PSU ulang. Mereka mendalilkan adanya pelanggaran netralitas birokrasi, politik uang, dan persekusi selama masa PSU.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penyelenggaraan Pilkada dan penegakan aturan terkait netralitas birokrasi. Hasil akhir persidangan dan keputusan MK akan sangat menentukan kelanjutan polemik Pilkada Kabupaten Banggai.