HET Minyakita di Lampung: Pedagang Pasang Spanduk, Harga Masih Fluktuatif
Disperindag Lampung laporkan pedagang telah memasang spanduk HET Minyakita, namun harga di pasaran masih fluktuatif di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan.
Bandarlampung, 7 Maret 2025 - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung mengonfirmasi bahwa pedagang di pasaran telah memasang spanduk yang menginformasikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita. Langkah ini diambil sebagai respons atas fluktuasi harga Minyakita yang terjadi belakangan ini. Meskipun stok 12 bahan pokok utama masih tercukupi, namun kenaikan harga Minyakita di tingkat pengecer kecil dan beberapa retail menjadi perhatian serius pemerintah.
Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen PDN Nomor 03 Tahun 2025 yang menginstruksikan pemasangan spanduk HET Minyakita di pasar rakyat dan toko pengecer. Provinsi Lampung sendiri telah meneruskan instruksi tersebut ke kabupaten dan kota di seluruh wilayahnya. Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mensosialisasikan HET dan sebagai alat kontrol agar pedagang menjual Minyakita sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk harga pangan sementara ini masih stabil dan stok 12 bahan pokok masih mencukupi. Namun memang ada kenaikan harga Minyakita di pengecer kecil dan ada juga retail," ujar Evie Fatmawaty saat dihubungi di Bandarlampung, Jumat. Pemerintah Provinsi Lampung berupaya keras untuk menstabilkan harga Minyakita dan memastikan ketersediaannya bagi masyarakat.
Langkah-langkah Menjaga Stabilitas Harga Minyakita
Disperindag Provinsi Lampung telah mengambil beberapa langkah untuk menjaga stabilitas harga Minyakita. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembatasan pembelian Minyakita, yaitu maksimal dua liter per orang. Selain itu, pengawasan di lapangan terus dilakukan untuk memastikan pedagang menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu Rp15.700 per liter di tingkat konsumen. "Sebenarnya untuk mengantisipasi kenaikan ini sudah ada pembatasan pembelian hanya boleh dua liter, dan penjual harus menjual sesuai harga eceran tertinggi Rp15.700 per liter di tingkat konsumen. Sehingga kami terus melakukan pengawasan terkait ini di lapangan supaya harga bisa stabil," jelas Evie Fatmawaty.
Pemerintah pusat juga telah menginstruksikan agar distributor Minyakita menyalurkan barang langsung ke pedagang yang terdaftar di Sistem Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan Pokok (SP2KP). Pengawasan terhadap distribusi Minyakita dilakukan secara rutin setiap hari. Disperindag Provinsi Lampung juga telah mengirimkan surat Nomor 66 N.6/Dagri/I/2025 ke kabupaten/kota untuk membantu dan memfasilitasi pedagang Minyakita yang terdaftar di SP2KP agar terdaftar sebagai pengecer di Sistem Informasi Minyak Goreng Rakyat (Simirah) dengan bekerja sama dengan Bulog atau distributor.
Kerja sama dengan Satgas Pangan juga dilakukan untuk memantau stabilitas harga dan ketersediaan komoditas pangan di Lampung. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap Minyakita dengan harga yang terjangkau.
Data Harga Minyakita di Lampung
Berdasarkan data SP2KP, harga rata-rata Minyakita di Provinsi Lampung mencapai Rp16.800 per liter. Angka ini menunjukkan adanya selisih harga dengan HET yang telah ditetapkan. Pemerintah terus berupaya untuk menekan disparitas harga tersebut dan memastikan harga Minyakita di pasaran sesuai dengan HET.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menstabilkan harga Minyakita serta memastikan ketersediaan minyak goreng tersebut bagi masyarakat Lampung. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, distributor, dan Satgas Pangan, akan terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku terkait pembelian dan penjualan Minyakita.