Honorer di Mataram Jadi PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru dari Pemerintah Pusat
Pemerintah Kota Mataram akan mengangkat tenaga honorer yang gagal tes PPPK menjadi PPPK paruh waktu secara bertahap, mengikuti aturan baru dari Kementerian PANRB, dengan target penyelesaian pada 2025.
Tenaga honorer di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II memiliki angin segar. Pemerintah Kota Mataram mengumumkan rencana pengangkatan mereka sebagai PPPK paruh waktu. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, pada Jumat, 24 Januari 2024.
Keputusan ini mengikuti aturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Taufik menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama diprioritaskan bagi honorer yang telah terdaftar dalam database dan gagal dalam seleksi PPPK tahap I.
Tahap kedua, menurut Taufik, masih menunggu hasil seleksi PPPK tahap II. Nilai ujian Computer Assisted Test (CAT) akan menjadi dasar penentuan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Pemerintah pusat menargetkan seluruh honorer yang gagal di tahap I untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu paling lambat tahun 2025.
Di Kota Mataram sendiri, dari 1.881 pelamar PPPK tahap I, hanya 553 yang lulus dari 583 formasi tersedia. Ini berarti masih ada 1.328 honorer yang belum lulus dan 30 formasi yang kosong. Status 30 formasi yang belum terisi ini masih dalam evaluasi, apakah akan dialokasikan untuk tahap II atau tetap untuk tahap I.
Mengenai besaran gaji, Taufik menyebutkan bahwa minimal akan sama dengan gaji mereka saat ini sebagai honorer, atau bahkan bisa mencapai Upah Minimum Regional (UMR) tergantung kebijakan daerah. Saat ini, masih ada pembahasan di tingkat pusat mengenai pembagian anggaran gaji antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Meskipun berstatus PPPK paruh waktu, Taufik memastikan bahwa jam kerja, tugas pokok, dan fungsi mereka akan tetap sama dengan PPPK penuh waktu. Perbedaannya hanya terletak pada besaran gaji dan tunjangan. PPPK penuh waktu mendapatkan hak yang lebih banyak karena telah lolos seluruh proses seleksi CAT.
Kesimpulannya, kebijakan ini merupakan solusi bagi tenaga honorer yang belum beruntung dalam seleksi PPPK. Pengangkatan bertahap sebagai PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan bagi mereka, dengan tetap memperhatikan regulasi dan ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat dan daerah.