Ibu Rumah Tangga di Kolaka Utara Ditangkap, Edarkan Sabu-sabu
Polisi di Kolaka Utara menangkap seorang ibu rumah tangga yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu berdasarkan informasi dari media sosial Facebook.
Polisi Resort (Polres) Kolaka Utara berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial E (34) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (23/2) sekitar pukul 21.45 WITA.
Informasi awal diperoleh dari patroli siber Polres Kolaka Utara yang menindaklanjuti keluhan masyarakat di Facebook terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Ngapa. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Penangkapan dilakukan di kediaman E.
Kepala Seksi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif Afandi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan E merupakan hasil pengembangan informasi dari laporan masyarakat melalui media sosial. Proses penyelidikan yang cermat dan teliti akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka dan barang bukti.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dari tangan E, polisi menyita barang bukti berupa 13 bungkus bening yang diduga berisi sabu-sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah uang tunai, yaitu delapan lembar uang pecahan Rp100.000 dan satu lembar uang pecahan Rp50.000. Petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga terkait dengan peredaran narkotika, seperti timbangan digital, pipet plastik, bungkus bening, tas, dan dua buah ponsel.
Aipda Arif Afandi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kolaka Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
Polisi berkomitmen untuk terus melakukan patroli siber dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kolaka Utara. Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, tersangka E telah diamankan di Polres Kolaka Utara bersama barang bukti untuk diproses secara hukum. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menghindari dan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar. Komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kolaka Utara akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.
Penangkapan E juga menjadi bukti efektifitas pemanfaatan media sosial dalam pengungkapan kasus kejahatan. Informasi dari masyarakat melalui Facebook menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran sabu ini. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dengan adanya penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan menekan angka peredaran narkoba di Kolaka Utara. Polres Kolaka Utara akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.