Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Tiga WN Pakistan Gunakan Paspor Palsu Digagalkan
Ditjen Imigrasi meningkatkan pengawasan WNA setelah tiga warga Pakistan tertangkap menggunakan paspor Prancis palsu di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dan terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda.
Pengawasan Ketat Imigrasi Cegah Pelanggaran WNA
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meningkatkan kewaspadaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mencoba masuk Indonesia dengan cara ilegal. Hal ini menyusul terungkapnya kasus tiga warga negara Pakistan yang berusaha masuk ke Indonesia menggunakan paspor Prancis palsu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2024. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk mencegah potensi ancaman keamanan nasional, termasuk terorisme, kejahatan transnasional, dan imigrasi ilegal.
Modus Operandi dan Penangkapan
Ketiga WNA Pakistan, berinisial SZR, TS, dan MZ, terbang dari Lahore, Pakistan, transit di Bangkok, Thailand, sebelum menuju Jakarta. Mereka berencana transit di Indonesia untuk melanjutkan perjalanan ke Eropa. Namun, rencana tersebut gagal karena paspor Prancis palsu yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh sistem autogate di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas imigrasi yang mencurigai kejanggalan akhirnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut mengungkap bahwa paspor Prancis yang digunakan merupakan palsu. Ketiga WNA tersebut mengaku mendapatkan paspor palsu tersebut dari seorang warga negara Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui Facebook. Mereka membayar 1.000 dolar AS (sekitar Rp17 juta) kepada WJ untuk pembuatan paspor palsu tersebut. WJ juga menyarankan mereka menggunakan paspor Pakistan saat di Thailand dan menggantinya dengan paspor Prancis saat tiba di Indonesia.
Ancaman Hukum dan Sindikat
Ketiga WNA Pakistan tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Ditjen Imigrasi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya sindikat yang terlibat dalam pembuatan dan penjualan paspor palsu ini. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, Arief Munandar, menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dalam penegakan hukum keimigrasian guna menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban negara.
Pentingnya Pengawasan Keimigrasian
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan keimigrasian yang ketat, terutama dengan perkembangan teknologi seperti autogate. Meskipun teknologi ini mempermudah proses imigrasi, pengawasan manusia tetap krusial untuk mendeteksi dan mencegah upaya penyusupan dan pelanggaran prosedur keimigrasian. Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa pengawasan dilakukan baik sebelum kedatangan maupun selama WNA berada di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Kesimpulan
Penangkapan tiga WNA Pakistan yang menggunakan paspor palsu menjadi bukti nyata perlunya peningkatan kewaspadaan dan pengawasan ketat terhadap WNA yang masuk ke Indonesia. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dan teknologi untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian dan menjaga keamanan nasional. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kerjasama internasional dalam memberantas sindikat perdagangan dokumen palsu dan kejahatan transnasional lainnya.