Inovasi Pemkab Bangkalan: Layanan Kependudukan Kini di Kecamatan!
Pemkab Bangkalan luncurkan inovasi layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan, memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus ke kantor pusat.
Bangkalan, 01 Mei 2025 - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, resmi meluncurkan inovasi layanan administrasi kependudukan yang memudahkan masyarakat. Kini, pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan di tingkat kecamatan, tanpa perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Bangkalan.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengumumkan inovasi ini pada Kamis lalu. Beliau menjelaskan bahwa sebelumnya, layanan administrasi kependudukan hanya terpusat di kantor Dispenduk Capil. Meskipun beberapa kecamatan menyediakan layanan perekaman KTP elektronik, pencetakan dokumen tetap harus dilakukan di kantor pusat. Inovasi ini menjawab kebutuhan masyarakat akan akses layanan yang lebih mudah dan cepat.
Inovasi ini merupakan jawaban atas kendala aksesibilitas layanan kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Bangkalan. Dengan tersedianya layanan di tingkat kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh dan menghabiskan waktu serta biaya transportasi yang lebih besar.
Layanan Kependudukan Terjangkau di Tujuh Kecamatan
Uji coba layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan telah dimulai sejak 28 April 2025. Namun, tahap awal baru mencakup tujuh kecamatan: Socah, Geger, Labang, Blega, Burneh, Sepulu, dan Kwanyar. Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Bangkalan, Zakariya, menjelaskan bahwa layanan ini akan mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Bangkalan mulai tanggal 5 Mei 2025.
Mulai 5 Mei mendatang, seluruh kantor kecamatan akan melayani pencetakan berbagai dokumen kependudukan, termasuk KTP dan Kartu Keluarga. Ini merupakan peningkatan signifikan dari layanan sebelumnya yang hanya terbatas pada perekaman data di tingkat kecamatan.
Zakariya menambahkan bahwa inovasi ini merupakan program prioritas Bupati Lukman Hakim untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat. Layanan yang lebih efisien dan cepat ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Bangkalan.
Perubahan Signifikan dalam Pelayanan Kependudukan
Perbedaan signifikan dari layanan ini adalah masyarakat kini dapat mencetak dokumen kependudukan langsung di kantor kecamatan. Sebelumnya, masyarakat hanya bisa melakukan perekaman data di kecamatan, sementara pencetakan dokumen harus dilakukan di kantor Dispenduk Capil Kabupaten Bangkalan. Hal ini tentu saja menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat.
Inovasi ini juga selaras dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat, diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan.
Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk perjalanan ke kantor Dispenduk Capil di pusat kota. Cukup dengan mengunjungi kantor kecamatan terdekat, semua urusan administrasi kependudukan dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat.
Respon Positif Masyarakat
Langkah Pemkab Bangkalan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak yang berharap inovasi serupa akan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangkalan. Kemudahan akses layanan ini dinilai sangat membantu, terutama bagi masyarakat di daerah yang jauh dari pusat kota.
Inovasi ini menunjukkan komitmen Pemkab Bangkalan dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan tersedianya layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Bangkalan.