IRT di Nagan Raya Ditangkap, Sekap dan Curi Perhiasan Lansia
Polres Nagan Raya menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang telah menyekap dan mencuri perhiasan milik seorang lansia di Desa Simpang Peut, Aceh. Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut untuk membayar angsuran kredit.
Nagan Raya, Aceh, 23 Februari 2024 - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NJ (46) di Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dan pencurian terhadap seorang lansia. Peristiwa ini terjadi di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. NJ menyekap dan mencuri perhiasan milik korban, Dara (82). Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, menjelaskan kronologi kejadian. Penangkapan NJ dilakukan setelah pelaku dilaporkan melakukan pencurian di rumah korban pada tanggal 21 Februari 2024. Saat korban tertidur, NJ menyekap mulut Dara menggunakan lakban agar tidak berteriak. Selanjutnya, NJ berusaha mengambil perhiasan emas milik korban yang dikenakannya.
Peristiwa tersebut berujung pada aksi perlawanan dari korban. Meskipun berhasil membawa kabur sebagian perhiasan, sebagian lainnya patah dan terjatuh di tempat tidur. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada anaknya dan sempat terjadi pengejaran. Namun, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Berkat laporan keluarga korban, polisi segera bergerak menuju lokasi dan menangkap NJ tanpa perlawanan.
Pencurian Diduga Karena Desakan Ekonomi
Dalam pemeriksaan, NJ mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak untuk membayar angsuran kredit sepeda motor. "Saat diperiksa, tersangka NJ mengaku melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak untuk membayar angsuran kredit sepeda motor miliknya," ujar Iptu Vitra Ramadani. Pernyataan ini menunjukkan motif ekonomi di balik tindakan kriminal tersebut.
Aksi nekat NJ ini berdampak pada kerugian materiil bagi korban, berupa kehilangan perhiasan emas. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan jumlah kerugian yang dialami korban.
Polisi menjerat NJ dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, NJ masih ditahan di Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan lansia dari tindak kejahatan.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah menerima laporan pencurian dan kekerasan terhadap lansia, personel Satreskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Berkat kesigapan polisi, NJ berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Proses hukum terhadap NJ terus berjalan. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna memperkuat dakwaan. NJ akan dihadapkan pada proses peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan, khususnya yang melibatkan korban lansia. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan dan memberikan perhatian lebih pada para lansia di sekitar kita.
Polisi juga menekankan pentingnya pencegahan kejahatan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan keamanan dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus serupa dapat dihindari di masa mendatang.
Kesimpulan
Penangkapan NJ menjadi contoh nyata bagaimana aparat penegak hukum di Nagan Raya bekerja cepat dan efektif dalam menangani kasus kejahatan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap lansia dan perlunya langkah-langkah pencegahan kejahatan di masyarakat. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap sesama.