Jaksel Targetkan 500 UMKM Raih Sertifikasi Halal Tahun Ini
Pemerintah Kota Jakarta Selatan menargetkan 500 UMKM mendapatkan sertifikasi halal pada tahun ini melalui bimbingan teknis dan pendampingan intensif.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) berambisi mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan meningkatkan daya saing produknya di pasar. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menargetkan sebanyak 500 pelaku UMKM di wilayah Jaksel untuk mendapatkan sertifikasi halal pada tahun ini. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan, Parulian Tampubolon, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/4).
Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kesadaran konsumen akan pentingnya produk halal. Dalam era globalisasi saat ini, konsumen semakin selektif dan cenderung memilih produk yang telah terjamin kehalalannya. Oleh karena itu, sertifikasi halal bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga menjadi kunci daya saing produk UMKM di pasar yang semakin kompetitif.
Bimbingan teknis (bimtek) pun diselenggarakan oleh Suku Dinas PPKUKM Jaksel untuk memfasilitasi para pelaku UMKM dalam proses mendapatkan sertifikasi halal. Bimtek ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku UMKM mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak produk UMKM Jaksel yang memenuhi standar halal dan mampu bersaing di pasar global.
Bimtek Intensif untuk UMKM Jaksel
Proses untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi 500 UMKM Jaksel akan dibagi menjadi dua sesi atau dua periode. Parulian Tampubolon menekankan pentingnya partisipasi aktif para pelaku UMKM dalam bimtek yang diselenggarakan. "Kepada para peserta kami harapkan untuk dapat mengikuti bimtek dengan sungguh-sungguh dan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya serta berkomitmen mengikuti semua rangkaian kegiatan dalam proses sertifikat halal ini," katanya. Pendampingan intensif diberikan untuk memastikan para pelaku UMKM memahami seluruh proses dan persyaratan yang dibutuhkan.
Pihak Suku Dinas PPKUKM Jaksel juga mengapresiasi peran aktif berbagai pihak yang terlibat dalam pendampingan UMKM ini. Kerjasama dan dukungan dari berbagai stakeholder dianggap krusial dalam keberhasilan program ini. Dengan adanya bimtek dan pendampingan, diharapkan para pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan sertifikasi halal, tetapi juga meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola usahanya.
Target 500 UMKM ini merupakan bagian dari program yang lebih besar dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dinas PPKUKM DKI Jakarta sendiri menargetkan bantuan sertifikasi halal gratis untuk 5.000 pelaku UMKM di Jakarta pada tahun 2024, yang tergabung dalam program Jakpreneur. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM di Jakarta.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Sertifikasi Halal
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP Jaminan Produk Halal), yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi proses sertifikasi halal di Indonesia.
Ruang lingkup sertifikasi halal cukup luas. Tidak hanya mencakup produk makanan dan minuman, tetapi juga bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Hal ini menunjukkan komprehensivitas aturan tersebut dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak produk UMKM Jakarta Selatan yang tersertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengembangan UMKM.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung UMKM agar lebih berdaya saing dan mampu menembus pasar yang lebih luas. Dengan sertifikasi halal, produk-produk UMKM diharapkan dapat diterima oleh konsumen muslim baik di dalam maupun luar negeri, membuka peluang ekspansi bisnis yang lebih besar.