Jenazah PMI Juhri yang Meninggal di Brunei Dipulangkan ke Lampung
KP2MI memfasilitasi pemulangan jenazah Juhri (51), PMI asal Lampung yang meninggal di Brunei Darussalam karena sakit, setelah memastikan hak-haknya terpenuhi.
Jakarta, 4 Maret 2024 - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berhasil memfasilitasi pemulangan jenazah Juhri (51), seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di Brunei Darussalam. Juhri, yang bekerja di Hai Hwang Trading Company, menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Raja Istri Pengiran Anak Saleha (RIPAS) pada 25 Februari 2024 setelah menjalani perawatan selama dua pekan. Proses pemulangan jenazah melibatkan kerja sama antara BP3MI Lampung dan KBRI Bandar Seri Begawan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi PMI di luar negeri.
Kematian Juhri disebabkan oleh sakit, dan setelah autopsi atas izin keluarga, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan. Proses pemulangan jenazah dilakukan secara tertib dan berkoordinasi dengan pihak terkait di Brunei Darussalam. Jenazah tiba di Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan pada Minggu, 2 Maret 2024, dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan dan jaminan sosial bagi PMI yang bekerja secara legal di luar negeri. Pemerintah Indonesia, melalui KP2MI, berkomitmen untuk memastikan hak-hak PMI terpenuhi, termasuk hak atas perlindungan kesehatan dan pemulangan jenazah jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Pemulangan Jenazah dan Jaminan Hak-Hak PMI
Proses pemulangan jenazah Juhri melibatkan berbagai tahapan, mulai dari koordinasi dengan pihak rumah sakit di Brunei, pengurusan dokumen kepulangan, hingga transportasi jenazah ke Indonesia. Kerja sama yang erat antara BP3MI Lampung dan KBRI Bandar Seri Begawan menjadi kunci keberhasilan proses ini. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antar lembaga pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PMI.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi dan melayani PMI. Beliau memastikan bahwa sebelum dipulangkan, Juhri telah menerima seluruh gaji dan hak-haknya sehingga tidak ada tunggakan. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan PMI.
"Kami akan terus hadir melindungi dan melayani pekerja migran untuk menjamin hak-haknya terpenuhi. Kepastian jaminan yang diberikan diharapkan menjadi kesepahaman bersama pentingnya kerja di luar negeri secara legal," tegas Menteri Karding.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya bekerja melalui jalur resmi dan legal. Dengan bekerja secara legal, PMI akan mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial yang memadai dari pemerintah Indonesia.
Perlindungan PMI: Suatu Prioritas
Kasus Juhri menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan dan pengawasan terhadap PMI di luar negeri. Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi PMI, termasuk melalui peningkatan kerja sama dengan negara penempatan dan penyediaan layanan perlindungan yang lebih komprehensif. Hal ini meliputi akses kesehatan, bantuan hukum, dan perlindungan dari eksploitasi.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada calon PMI mengenai pentingnya bekerja secara legal dan memahami hak-hak mereka di negara penempatan. Dengan demikian, kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir dan perlindungan bagi PMI dapat ditingkatkan secara optimal.
Pemulangan jenazah Juhri dengan tertib dan terjamin hak-haknya menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada PMI dan keluarga mereka.
Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem perlindungan PMI, sehingga setiap PMI dapat bekerja dengan aman, terlindungi, dan hak-haknya terpenuhi.