Joki UTBK Unhas: Tiga Tersangka Baru Ditangkap, Total Sembilan Orang
Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka baru sindikat joki UTBK-SNBT Unhas 2025, sehingga total tersangka menjadi sembilan orang, termasuk staf IT Unhas.
Polrestabes Makassar mengungkap kasus sindikat joki UTBK-SNBT Unhas 2025 dengan penambahan tiga tersangka baru. Ketiga tersangka, berinisial MT, I, dan HI, merupakan staf IT Unhas yang diduga kuat terlibat dalam membantu kecurangan ujian. Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan penyelidikan terhadap enam tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Kasus ini terungkap berkat laporan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Pascasarjana Unhas atas kecurigaan aktivitas komputer yang mencurigakan selama ujian berlangsung.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, membenarkan penambahan tiga tersangka baru tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan enam tersangka sebelumnya. Kepala Bagian Humas Unhas, Ishaq Rahman, juga mengkonfirmasi penahanan tiga staf IT Unhas tersebut dan menyatakan bahwa Unhas mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Pihak Unhas juga akan mengganti Direktur IT.
Total, sembilan orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Modus operandi sindikat ini melibatkan penggunaan aplikasi remote jarak jauh yang diinstal pada komputer ujian. Aplikasi ini memungkinkan para joki untuk mengakses dan menjawab soal ujian dari jarak jauh, dengan bantuan para admin server komputer.
Peran Para Tersangka dan Modus Operandi
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini. Enam tersangka awal, AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF, telah diidentifikasi perannya. Salah satu tersangka, CAF, seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas, berperan sebagai joki yang langsung mengerjakan soal ujian. IT dan MY bertindak sebagai admin server yang bertanggung jawab memasang aplikasi remote dan memiliki hubungan dengan ANW yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aplikasi remote yang dipasang hanya dapat diakses oleh IT dan MY dari jarak jauh. Mereka melihat soal ujian, lalu mengirimkan jawabannya kepada CAF. Sementara itu, AL menerima tangkapan layar jawaban dari CAF. Sindikat ini menjanjikan bayaran Rp200 juta jika calon mahasiswa berhasil lolos ujian, namun belum dibayarkan karena perjanjiannya baru dibayar setelah kelulusan. CAF sebagai joki menerima bayaran Rp2 juta.
Modus operandi yang canggih dan terorganisir ini menunjukkan betapa seriusnya upaya kecurangan yang dilakukan oleh sindikat tersebut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan Universitas Hasanuddin.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 12 ponsel android, salinan screenshot, buku tabungan, kartu tanda peserta, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan akun media sosial palsu yang digunakan sebagai perantara jawaban soal ujian. Bukti-bukti ini akan memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 56 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas ujian dan mencegah segala bentuk kecurangan. Pihak Unhas telah menunjukkan komitmennya dalam mengungkap dan menindak tegas pelaku kecurangan ini. Semoga kasus ini dapat segera dituntaskan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.