Kader PDIP Saeful Bahri Tiga Kali Mangkir dari Sidang Kasus Hasto
Saeful Bahri, kader PDIP, telah mangkir tiga kali dari sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap Harun Masiku.
Jakarta, 7 Mei 2024 - Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan. Saeful Bahri, kader PDI Perjuangan, telah absen sebanyak tiga kali dalam panggilan sebagai saksi. Ketidakhadirannya ini menimbulkan pertanyaan dan menghambat proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketiga kali pemanggilan tersebut terjadi pada tanggal 24 April, 25 April, dan 7 Mei 2024. Meskipun JPU KPK, Wawan Yunarwanto, menerima surat keterangan ketidakhadiran dari Saeful Bahri, namun alasan ketidakhadirannya secara spesifik belum dijelaskan kepada publik. Hal ini tentunya memicu spekulasi dan pertanyaan mengenai keterlibatan Saeful Bahri dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif, yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Saeful Bahri, yang merupakan mantan terpidana kasus Harun Masiku, diduga terlibat dalam memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022.
Ketidakhadiran Saeful Bahri dan Dampaknya Terhadap Persidangan
Ketidakhadiran Saeful Bahri dalam sidang telah menimbulkan dampak signifikan terhadap proses persidangan. Hanya Riezky Aprilia, mantan anggota DPR periode 2019-2024, yang hadir sebagai saksi pada sidang yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2024. Riezky Aprilia merupakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang seharusnya digantikan oleh Harun Masiku, sehingga kasus PAW ini menjadi inti dari permasalahan hukum yang sedang dihadapi Hasto Kristiyanto.
Ketidakhadiran Saeful Bahri sebagai saksi kunci dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya pengungkapan fakta-fakta penting. Keengganan atau ketidakmampuan Saeful Bahri untuk hadir di persidangan menimbulkan pertanyaan besar mengenai perannya dalam kasus tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam dugaan perintangan penyidikan.
Pihak KPK diharapkan dapat menindaklanjuti ketidakhadiran Saeful Bahri ini dengan langkah-langkah yang tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum harus tetap berjalan dengan adil dan transparan, agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Tuduhan Terhadap Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun ke dalam air. Hal ini dilakukan setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Tindakan ini menunjukkan upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan. Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Tindakan ini menunjukkan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang serius.
Hasto Kristiyanto terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Persidangan kasus ini masih terus berlanjut dan publik menantikan perkembangan selanjutnya, khususnya terkait upaya menghadirkan Saeful Bahri sebagai saksi.
Publik berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.