Kades di Mukomuko Dipanggil, Diduga Minta THR ke Pengusaha Sawit
Dinas PMD Mukomuko memanggil seorang kepala desa di Kecamatan Air Dikit yang diduga meminta THR kepada pengusaha sawit menjelang Lebaran 2025, meskipun kades tersebut mengklaim uang tersebut untuk kegiatan desa.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, tengah menangani dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Air Dikit. Kades tersebut diduga meminta tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah media daring memberitakannya, dan laporan resmi pun diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, membenarkan adanya pemanggilan terhadap kades tersebut. "Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk memastikan apakah ada permintaan THR dan apakah ada pemaksaan," ujar Ujang Selamat pada Minggu lalu. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan pungli tersebut dan memastikan kronologi kejadian sebenarnya.
Meskipun telah berkomunikasi via telepon dengan kades yang bersangkutan, Ujang Selamat menyatakan masih perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Kades tersebut membantah permintaan tersebut sebagai THR, mengklaim bahwa uang tersebut ditujukan untuk kegiatan Lebaran 2025 dan dikumpulkan oleh staf lapangan, bukan dirinya secara langsung. Namun, kejelasan mengenai adanya paksaan dalam pengumpulan dana tersebut masih perlu dipastikan.
Klarifikasi Kades dan Investigasi Lebih Lanjut
Dalam keterangannya kepada Dinas PMD, kades tersebut menjelaskan bahwa permintaan dana tersebut berawal dari usulan Karang Taruna desa yang membutuhkan dana untuk kegiatan Lebaran 2025. Karena kebingungan sumber dana, kades kemudian mengusulkan pengumpulan sumbangan dari pengusaha sawit di wilayah tersebut.
Namun, pernyataan kades tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Dinas PMD akan memanggil staf lapangan yang mengumpulkan dana untuk mengetahui detail kronologi pengumpulan dana dan memastikan apakah ada unsur paksaan dalam proses tersebut. "Makanya, nanti kami mau panggil siapa yang ke lapangan dan apa ceritanya. Kami mau memanggil terlebih dahulu walaupun barang itu sudah selesai, paling tidak untuk mengingatkan," jelas Ujang Selamat.
Terkait informasi bahwa uang yang terkumpul telah dikembalikan, Ujang Selamat menegaskan bahwa informasi tersebut berasal dari Camat, bukan dari kades yang bersangkutan atau dari Dinas PMD. Artinya, kebenaran informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Dugaan Pungli dan Dampaknya
Dugaan pungli oleh oknum kades ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik serupa di daerah lain. Praktik ini jelas merugikan pengusaha sawit dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Oleh karena itu, proses investigasi yang dilakukan Dinas PMD sangat penting untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Langkah tegas dari pemerintah daerah dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membangun transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Penting untuk memastikan bahwa setiap pengumpulan dana dilakukan secara transparan dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya para pengusaha.
Proses investigasi ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa agar lebih akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ke depan, diharapkan adanya mekanisme yang lebih jelas dan transparan dalam penggalangan dana untuk kegiatan desa, sehingga mencegah terjadinya kesalahpahaman dan dugaan pungli seperti yang terjadi di Kecamatan Air Dikit ini.