Kadin Bekukan 3 Anggota di Banten Terkait Dugaan Pemerasan
Kadin Indonesia menangguhkan tiga anggotanya di Banten karena dugaan pemerasan terhadap investor PT China Chengda Engineering, proyek strategis nasional senilai Rp15 triliun.
Jakarta, 17 Mei 2024 - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) telah menangguhkan tiga anggotanya di Cilegon, Banten, menyusul dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap investor PT China Chengda Engineering. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan sorotan tajam terhadap integritas organisasi tersebut. Tindakan tegas Kadin ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Ketua Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Sabtu, menyatakan penyesalan atas tindakan para pejabat Kadin Cilegon. Ia menegaskan dukungan penuh Kadin terhadap langkah hukum yang diambil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Kadin berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus ini.
Meskipun menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Kadin memutuskan untuk menangguhkan keanggotaan ketiga individu tersebut hingga putusan pengadilan final dikeluarkan. Penangguhan ini merupakan langkah disipliner yang diambil Kadin untuk menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Tiga Anggota Kadin Cilegon Tersangka
Insiden yang terjadi pada tanggal 9 Mei 2025 ini bermula dari kunjungan tiga anggota Kadin Cilegon ke kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali di Cilegon. Ketiga anggota tersebut, yang terdiri dari Ketua Kadin Cilegon (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon bidang Industri (IA), dan Ketua HNSI Cilegon (RZ), diduga melakukan intimidasi dan pemerasan saat menanyakan janji yang telah dibuat sebelumnya.
Menurut keterangan Anindya Novyan Bakrie, dalam pertemuan tersebut, para anggota Kadin tersebut diduga melakukan intimidasi dan pemerasan. Kadin menyesalkan kejadian ini karena telah menimbulkan gejolak yang tidak perlu. Ketiga anggota Kadin tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Tindak Pidana Umum Ditreskrimum Polda Banten.
Ketiga tersangka diduga meminta untuk dilibatkan dalam proyek pembangunan pabrik chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) di Cilegon, Banten. Pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk ini merupakan proyek strategis nasional dengan investasi mencapai Rp15 triliun (sekitar US$909,72 juta).
Proyek Strategis Nasional Terancam
Proyek pembangunan pabrik CA-EDC ini merupakan proyek strategis nasional yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Dugaan keterlibatan oknum Kadin dalam upaya pemerasan ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya kelancaran proyek tersebut. Kadin Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kredibilitas organisasi, serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik-praktik serupa di masa mendatang. Kadin juga perlu melakukan evaluasi internal untuk memastikan hal serupa tidak terulang kembali dan menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan tersebut.
Dengan ditangkapnya ketiga tersangka, diharapkan proses hukum akan berjalan dengan lancar dan adil. Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum ini dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Langkah tegas Kadin dalam menangguhkan keanggotaan ketiga anggotanya menunjukkan komitmen organisasi dalam memberantas praktik-praktik korupsi dan menjaga citra positif Kadin di mata masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan etika dalam berbisnis.