Kadisbuparekraf Sumut Ditahan, Diduga Korupsi Situs Benteng Putri Hijau Rp817 Juta
Kejati Sumut menahan Kadisbuparekraf Sumut, Zumri Sulthony, dan tiga tersangka lain atas dugaan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau tahun 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp817 juta.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbuparekraf) Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony (ZS), pada Selasa, 11 Maret 2025. Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun anggaran 2022. Zumri Sulthony, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga bertanggung jawab atas penyelesaian proyek yang tidak tepat waktu dan kekurangan volume pekerjaan. Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp817.008.240, berdasarkan perhitungan ahli auditor Kejati Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Selain itu, terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan terhadap ZS dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Kasus ini bukan hanya melibatkan ZS, melainkan juga tiga tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan dan kini menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau mengalami kendala berupa ketidakselesaian tepat waktu, bahkan setelah dilakukan addendum sebanyak dua kali. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut. Kejati Sumut telah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna memproses hukum para tersangka secara adil dan transparan.
Tersangka Lain dan Pasal yang Diterapkan
Selain Zumri Sulthony, tiga tersangka lain juga telah ditahan dan menjalani persidangan. Mereka adalah Junaidi Purba (JP), fungsional Pamong Budaya Disbuparekraf Provinsi Sumut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Rizal Gozali Malau (RGM), karyawan swasta CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas; dan Rijal Silaen, Wakil Direktur CV Kenanga selaku penyedia atau rekanan. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut. Kejati Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini. Publik berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap proyek pemerintah. Mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien. Kejati Sumut diharapkan dapat memberikan contoh nyata dalam penegakan hukum di bidang korupsi.
Kronologi dan Rincian Kerugian Negara
Proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau yang dimulai tahun 2022 mengalami berbagai kendala yang mengakibatkan ketidakselesaian tepat waktu. Meskipun telah dilakukan addendum sebanyak dua kali, proyek tersebut tetap tidak selesai sesuai target. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang signifikan. Setelah dilakukan audit oleh ahli dari Kejati Sumut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240.
Rincian kerugian tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Namun, besarnya angka kerugian tersebut menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana yang cukup besar. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara detail kronologi kejadian dan mekanisme penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka.
Kejati Sumut telah bekerja keras dalam mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung dakwaan terhadap para tersangka. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar dalam persidangan untuk membuktikan kesalahan para tersangka dan memastikan keadilan ditegakkan. Publik berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran. Pentingnya perencanaan yang matang, pengawasan yang ketat, dan akuntabilitas yang tinggi harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pemerintah untuk mencegah terjadinya kerugian negara dan memastikan penggunaan anggaran secara efektif dan efisien.