Kanwil Kemenkum Malut Percepat Akses Hukum Masyarakat dengan Posbankum di Desa
Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara membentuk pos bantuan hukum di desa dan kelurahan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara berinisiatif mempercepat akses layanan hukum bagi masyarakat di daerah tersebut. Langkah strategis yang diambil adalah pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan. Inisiatif ini diumumkan pada Selasa, 4 Maret 2024, di Ternate, Maluku Utara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi virtual yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa, rujukan advokat, dan pembinaan paralegal. Rapat tersebut diikuti oleh pejabat penting Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, penyuluh hukum, analis hukum, dan tim fasilitator pembentukan Posbankum di Maluku Utara.
Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Kapusbudbankum) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), membuka kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya kolaborasi antar kementerian. "Ini adalah langkah awal dalam mempersiapkan pembentukan pos bantuan hukum di desa/kelurahan, yang nantinya diikuti dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa," ungkap Kristomo. Beliau juga meminta setiap Kanwil Kemenkumham untuk melaporkan progres pembentukan Posbankum di daerah masing-masing.
Persiapan dan Target Pembentukan Posbankum
Pembahasan teknis terkait pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan disampaikan oleh Pembina Wilayah V, Marciana Djone. Beliau menjelaskan bahwa pertemuan teknis daring akan segera dilakukan untuk membahas kendala dan strategi dalam pembentukan Posbankum. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memastikan kelancaran program ini.
Budi Argap Situngkir memaparkan progres pembentukan Posbankum di Maluku Utara. "Saat ini, kami telah menargetkan pembentukan Posbankum di 42 desa/kelurahan, dan pendaftar Penyelenggara Jasa Advokat (PJA) sudah mencapai 41 peserta. Kami akan terus berupaya agar jumlah peserta terus bertambah sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh BPHN," ujarnya. Target tersebut menunjukkan ambisi Kanwil Kemenkumham Maluku Utara untuk menjangkau seluruh desa dan kelurahan.
Budi Argap Situngkir berharap program ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Maluku Utara. "Melalui program ini, diharapkan masyarakat di setiap desa/kelurahan dapat memperoleh pemahaman lebih baik mengenai hak-hak hukum mereka serta memperoleh layanan bantuan hukum yang berkualitas." Ia juga menekankan bahwa program ini merupakan langkah penting dalam memperluas dan memperkuat pelayanan hukum di Indonesia, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Manfaat dan Dampak Posbankum bagi Masyarakat
Pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya besar untuk berkonsultasi dengan ahli hukum. Keberadaan Posbankum akan mempermudah akses terhadap informasi hukum, konsultasi hukum, dan mediasi penyelesaian sengketa.
Dengan adanya Posbankum, diharapkan pula kesadaran hukum masyarakat akan meningkat. Masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajibannya, sehingga dapat menghindari konflik hukum dan memperjuangkan hak-haknya dengan lebih baik. Program ini juga akan membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Secara keseluruhan, inisiatif Kanwil Kemenkumham Maluku Utara ini merupakan langkah yang sangat positif dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Dengan adanya Posbankum, diharapkan masyarakat di daerah terpencil pun dapat memperoleh layanan hukum yang berkualitas dan terjangkau.
Keberhasilan program ini bergantung pada kerjasama yang baik antara Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sosialisasi yang efektif juga sangat penting untuk memastikan masyarakat memahami manfaat dan cara mengakses layanan Posbankum.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya Posbankum, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan hukum yang mereka butuhkan.