Kapolri Tindak Tegas Eks Kapolres Ngada: Sanksi Etik dan Pidana Menanti
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, terancam sanksi etik dan pidana akibat dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur; Kapolri pastikan proses hukum berjalan.
Jakarta, 13 Maret 2024 - Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan menghadapi sanksi tegas dari Polri. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa AKBP Fajar akan dijerat dengan sanksi etik dan pidana terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa ini terungkap setelah penangkapan AKBP Fajar di Kupang pada 20 Februari 2024 oleh Divisi Propam Polri.
Informasi mengenai penindakan hukum ini disampaikan langsung oleh Kapolri saat ditemui usai menghadiri acara peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN daerah di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta. "Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik (sanksi) pidana maupun etik," tegas Kapolri. Kapolri juga menambahkan bahwa pengumuman resmi terkait penegakan hukum terhadap AKBP Fajar akan segera dirilis pada hari yang sama.
Mutasi AKBP Fajar menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri telah dilakukan, sebagaimana tertera dalam surat telegram yang diterima Antara. Posisi Kapolres Ngada yang kosong kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT. Kasus ini menyita perhatian publik dan menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di internal kepolisian.
Kasus Dugaan Pencabulan dan Penyalahgunaan Narkoba
Polda NTT telah memeriksa sembilan saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar. Salah satu saksi kunci adalah seorang wanita berinisial F yang berperan sebagai perantara dalam membawa anak di bawah umur kepada AKBP Fajar. Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 di sebuah hotel di Kupang. Wanita berinisial F menerima bayaran sebesar Rp3 juta atas jasanya tersebut.
Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi menyatakan bahwa hasil penyelidikan tidak mengarah pada kasus narkoba yang melibatkan AKBP Fajar. Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Polri berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum internal di tubuh Polri terus ditingkatkan.
Langkah Tegas Polri dalam Menangani Kasus Internal
Penanganan kasus AKBP Fajar menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di internal kepolisian. Tindakan tegas yang diambil Kapolri, baik berupa sanksi etik maupun pidana, menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Dengan menindak tegas mantan Kapolres Ngada, Polri berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Langkah ini juga menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan objektif. Polri berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.
Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum ini dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan. Kepercayaan publik terhadap Polri sangat penting, dan penanganan kasus ini menjadi ujian bagi institusi tersebut dalam menjaga integritas dan profesionalitasnya.