Karawang: Zona Merah Kebakaran di Wilayah Perkotaan
Tim Damkar Karawang menetapkan wilayah perkotaan sebagai zona merah kebakaran, disebabkan tingginya angka kebakaran di daerah tersebut sepanjang tahun 2024, terutama pada lahan, rumah tinggal, dan limbah.
Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang menetapkan wilayah perkotaan sebagai zona merah rawan kebakaran. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Damkar BPBD Karawang, Rudi, Minggu, 19 Januari 2025. Data menunjukkan peningkatan signifikan kasus kebakaran di area tersebut.
Sepanjang tahun 2024, tercatat 312 kasus kebakaran di Karawang. Mayoritas kebakaran terjadi di wilayah perkotaan, sehingga dikategorikan sebagai zona merah. Data tersebut menunjukkan tingginya risiko kebakaran di area padat penduduk dan industri.
Dari total kasus tersebut, 109 kejadian disebabkan kebakaran lahan alang-alang, 73 kejadian di rumah tinggal, dan 42 kejadian di lokasi pembuangan limbah. Jenis kebakaran lainnya meliputi ruko/kios (28), industri (17), kendaraan (15), gedung/gudang (13), panel listrik (10), kompor/tabung gas (4), dan kabel Telkom (1). Tingginya angka kebakaran di berbagai sektor ini menjadi perhatian serius.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Tim Damkar BPBD Karawang telah melakukan pemetaan zona rawan kebakaran. Wilayah Rengasdengklok dan sekitarnya dikategorikan zona hijau (risiko rendah), sedangkan Cilamaya, Banyusari, dan sekitarnya masuk zona kuning (risiko sedang). Sebaliknya, Karawang Barat dan sekitarnya, yang meliputi area perkotaan dan industri, ditetapkan sebagai zona merah.
Rudi menjelaskan, penetapan zona merah untuk wilayah perkotaan Karawang didasari oleh dominasi kasus kebakaran di area tersebut. Konsentrasi penduduk dan industri di kawasan ini meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.
Tim Damkar BPBD Karawang telah menyiapkan strategi penanggulangan kebakaran dengan membagi personel sebanyak 153 orang ke dalam tiga regu. Pembagian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan respon terhadap laporan kebakaran.
Dengan adanya pemetaan zona rawan kebakaran dan kesiapsiagaan tim Damkar, diharapkan dapat meminimalisir dampak kebakaran di wilayah Karawang. Upaya edukasi dan pencegahan kebakaran kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk menekan angka kejadian di masa mendatang. Kerjasama antara masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya kebakaran.