Kasat Pol-PP Lamsel Tegaskan Tak Ada Pungutan untuk PKL di Lapangan Korpri
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Lampung Selatan menegaskan tidak ada pungutan liar terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Lapangan Korpri, dan mengimbau PKL untuk tertib berjualan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi, dengan tegas menyatakan tidak ada pungutan biaya apapun yang dikenakan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area Lapangan Korpri Pemkab setempat. Pernyataan tersebut disampaikan di Kalianda pada Jumat, 7 Maret 2024.
"Jika pungutan atas nama pajak di areal lapangan Korpri tidak ada, artinya itu gratis, para PKL yang berjualan di lokasi itu tidak dipungut biaya apapun alias gratis," tegas Kasat Pol-PP Lampung Selatan. Pernyataan ini memberikan kepastian hukum dan menepis isu pungutan liar yang mungkin beredar di kalangan PKL.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas potensi kebingungan dan kekhawatiran di kalangan PKL terkait adanya pungutan. Kasat Pol-PP menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sehingga para pedagang dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan terhindar dari praktik-praktik ilegal.
Penertiban dan Imbauan Kepada PKL
Kasat Pol-PP memberikan peringatan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli). "Kalau tidak termasuk dalam pajak, itu pungli," tegasnya. Ia meminta para PKL untuk waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar di area Lapangan Korpri. Langkah ini bertujuan untuk melindungi PKL dari eksploitasi dan memastikan tertibnya pengelolaan kawasan tersebut.
Selain penegasan terkait larangan pungutan, Kasat Pol-PP juga mengimbau para PKL untuk menaati aturan dalam berjualan. "Kami mengimbau kepada para pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar. Silakan berjualan di lapangan Korpri," ujarnya. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan serta keindahan lingkungan sekitar.
Penertiban telah dilakukan terhadap puluhan PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan di area lapangan Pemkab Lampung Selatan pada Kamis, 6 Maret 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat serta memastikan agar fasilitas umum tetap berfungsi dengan baik.
Konteks Penertiban dan Tata Kelola PKL
Penertiban yang dilakukan difokuskan pada PKL yang berjualan di tempat yang dilarang, seperti trotoar dan bahu jalan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Sementara itu, PKL yang berjualan di area Lapangan Korpri dibebaskan dari pungutan biaya, sesuai dengan pernyataan Kasat Pol-PP.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tampaknya berupaya menyeimbangkan antara pemberdayaan ekonomi PKL dengan penataan ruang publik yang tertib. Dengan menyediakan area khusus berjualan di Lapangan Korpri dan melakukan penertiban di tempat yang dilarang, diharapkan dapat tercipta solusi yang adil bagi semua pihak.
Ke depannya, diharapkan akan ada kerjasama yang lebih baik antara pemerintah daerah dan PKL untuk menciptakan suasana berjualan yang tertib dan nyaman, serta bebas dari praktik pungutan liar.
Dengan adanya penegasan dari Kasat Pol-PP ini, diharapkan para PKL dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan terhindar dari praktik pungli. Pemerintah daerah juga diharapkan konsisten dalam menegakkan aturan dan memberikan perlindungan kepada PKL yang taat aturan.