Kebijakan DHE SDA: Dorongan Perekonomian Nasional di Bawah Presiden Prabowo
Pemerintah, di bawah Presiden Prabowo Subianto, memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk memperkuat ekonomi nasional mulai 1 Maret 2025, dengan kewajiban penempatan 100 persen DHE di dalam negeri.
Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan kebijakan baru yang mewajibkan pengusaha tambang untuk menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 dan berlaku efektif 1 Maret 2025, bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional dan meningkatkan cadangan devisa negara. Kebijakan ini diumumkan oleh Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Ujang Komarudin, dalam rilis pers pada Kamis lalu. Kebijakan ini menjawab pertanyaan apa (kebijakan DHE SDA), siapa (Presiden Prabowo dan pengusaha tambang), di mana (Indonesia), kapan (mulai 1 Maret 2025), mengapa (untuk memperkuat ekonomi nasional), dan bagaimana (dengan mewajibkan penempatan 100 persen DHE di dalam negeri).
Langkah ini merupakan revisi signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan penempatan 30 persen DHE SDA di sistem keuangan nasional. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan potensi devisa yang selama ini parkir di luar negeri. Ujang Komarudin menjelaskan bahwa kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan cadangan devisa hingga 80 hingga 100 miliar dolar AS dalam setahun jika dijalankan secara optimal. Hal ini akan berdampak positif pada perekonomian nasional dengan meningkatkan daya saing dan daya tahan ekonomi Indonesia.
Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Dengan beredarnya lebih banyak dolar di dalam negeri, suku bunga pinjaman akan menjadi lebih kompetitif, sehingga mendorong investasi di sektor riil dan pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun perekonomian Indonesia yang lebih kuat dan berdaya saing.
Devisa Hasil Ekspor dan Penguatan Ekonomi Nasional
Kebijakan DHE SDA ini menargetkan sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023. Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendukung pembiayaan dalam negeri, khususnya bagi perbankan dan sektor investasi. Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah memberikan insentif bagi eksportir yang mematuhi aturan, seperti suku bunga deposito yang lebih menarik dan kebijakan perpajakan yang lebih kompetitif. Sebaliknya, sanksi berupa penangguhan layanan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang melanggar aturan.
Pemerintah menyadari pentingnya evaluasi berkala untuk mengukur dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan implementasi kebijakan DHE SDA tetap selaras dengan tujuan utamanya, yaitu memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah gejolak ekonomi global. Dengan mengendalikan devisa yang dimiliki, Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada faktor eksternal.
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pengendalian devisa ini. Seperti yang dikutip oleh Ujang Komarudin dari pakar keuangan dunia, Dave Ramsey, "Anda harus bisa memegang kendali atas uang yang dimiliki, atau orang lain yang akan mengambil alih kendali atas diri Anda." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kebijakan DHE SDA dalam menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.
Insentif dan Sanksi
Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah memberikan insentif berupa suku bunga deposito yang lebih menarik dan kebijakan perpajakan yang lebih kompetitif bagi eksportir yang patuh. Namun, bagi yang tidak mematuhi aturan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Langkah ini bertujuan untuk memastikan efektivitas kebijakan dan mencapai tujuan utama penguatan ekonomi nasional.
Dengan adanya insentif dan sanksi yang jelas, diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Transparansi dan konsistensi dalam penerapan kebijakan ini sangat penting untuk membangun kepercayaan di kalangan pelaku usaha.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan DHE SDA terhadap perekonomian nasional. Evaluasi berkala ini akan menjadi dasar bagi penyesuaian dan peningkatan kebijakan di masa mendatang, demi mencapai tujuan akhir penguatan ekonomi nasional.
Kesimpulannya, kebijakan DHE SDA merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional dengan mengoptimalkan cadangan devisa dan mendorong investasi di sektor riil. Dengan pengawasan dan evaluasi yang ketat, diharapkan kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.