Kecelakaan Maut di Perlintasan KA: Asisten Masinis Meninggal Tertabrak Truk
Kecelakaan antara kereta api dan truk di perlintasan sebidang di Gresik mengakibatkan asisten masinis meninggal dunia, KAI mengecam pelanggaran lalu lintas dan menyerukan peningkatan keselamatan.
Pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB, sebuah tragedi terjadi di perlintasan sebidang tak dijaga (register) di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur. Sebuah truk muatan kayu menerobos perlintasan, menabrak Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo, dan mengakibatkan asisten masinis, Abdillah Ramdan, meninggal dunia. Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keselamatan di perlintasan sebidang dan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, membenarkan peristiwa tersebut dalam keterangan resminya. Ia menjelaskan bahwa truk tersebut diduga melanggar hukum dengan menerobos perlintasan tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas. Akibatnya, bagian depan kereta terdampak dan masinis serta asisten masinis mengalami luka serius, langsung dilarikan ke RS Semen Gresik untuk perawatan medis.
Sayangnya, meskipun mendapatkan penanganan medis, Abdillah Ramdan, asisten masinis yang bertugas, akhirnya meninggal dunia. Kejadian ini merupakan duka mendalam bagi keluarga besar KAI dan menjadi sorotan penting terkait keselamatan perkeretaapian di Indonesia. KAI menyatakan kehilangan salah satu awak sarana perkeretaapian (ASP) terbaiknya, yang dinilai berdedikasi dan memiliki semangat pengabdian tinggi dalam melayani masyarakat.
Kecelakaan dan Akibatnya
Insiden ini mengakibatkan gangguan operasional kereta api, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang terpenting, risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang. KAI segera berkoordinasi dengan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), kondektur, dan petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan untuk melakukan proses evakuasi. Rangkaian kereta pengganti, bernomor sarana K330801-04, dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk melanjutkan perjalanan 130 penumpang KA 470 yang terdampak.
Beruntung, peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang. Namun, kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. KAI menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api.
Pasal 114 UU tersebut secara tegas menyatakan pengguna jalan wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi perlintasan sebidang. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000, terutama jika tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan hal yang sama.
Tanggapan dan Langkah Hukum KAI
KAI akan menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan kelalaian pengemudi truk. Dugaan pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 jika kecelakaan mengakibatkan kematian.
KAI menyesalkan masih adanya kecelakaan serupa dan mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintasi rel kereta api. Mereka menekankan pentingnya berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, dan memastikan tidak ada kereta api yang melintas sebelum menyeberang. KAI secara aktif melakukan edukasi melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung, kampanye keselamatan, dan kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan.
Selain itu, KAI mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass untuk mencegah kecelakaan serupa. KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, menyatakan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.
Kesimpulan: Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang tegas, dan upaya pemerintah dalam meningkatkan infrastruktur perlintasan sangat dibutuhkan untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang.