Kejagung dan Kemendes PDT Bersinergi Cegah Kebocoran Dana Desa Rp71 Triliun
Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal mencegah kebocoran dana desa yang mencapai Rp71 triliun di tahun 2025 dengan pendampingan dan penegakan hukum.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto sepakat mencegah kebocoran dana desa yang mencapai angka fantastis. Kerjasama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kemendes PDT diresmikan pada Rabu, 12 Maret 2024 di Jakarta, sebagai upaya tanggung jawab bersama atas pengelolaan anggaran dana desa yang jumlahnya sangat besar.
Konferensi pers yang digelar usai audiensi Mendes PDT dengan Jaksa Agung menjelaskan langkah konkret pencegahan kebocoran dana desa. Jaksa Agung menyatakan komitmen Kejagung untuk memberikan pendampingan penuh, baik secara preventif maupun represif. Hal ini mencakup pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan penggunaan dana desa.
Total dana desa yang telah disalurkan selama 10 tahun terakhir mencapai angka Rp610 triliun, dengan alokasi sekitar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Besarnya jumlah tersebut menjadi alasan utama perlunya kolaborasi erat antara Kemendes PDT dan Kejagung untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Langkah Pencegahan Kebocoran Dana Desa
Mendes PDT Yandri Susanto mengungkapkan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa. Banyak kepala desa dan aparat desa yang masih belum memahami sepenuhnya tentang pertanggungjawaban keuangan negara. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman dan pelatihan menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kebocoran dana desa.
Kemendes PDT menyadari keterbatasannya dalam hal penegakan hukum. Lembaga ini bertugas mengevaluasi penggunaan dana desa dan melaporkan temuan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum. Kejagung, sebagai pihak berwenang, akan memproses dan menindaklanjuti temuan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Mendes PDT juga menyampaikan beberapa kasus dugaan penyimpangan dana desa, seperti penggunaan dana desa untuk judi daring dan pembuatan website fiktif. Kejagung akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa.
Peran Kejagung dalam Pengawasan Dana Desa
Kejaksaan Agung akan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa. Pendampingan ini meliputi aspek preventif, yaitu memberikan pemahaman dan bimbingan tentang pengelolaan keuangan negara yang baik dan benar. Aspek represif, yaitu menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa.
Jaksa Agung menekankan komitmen Kejagung untuk menindak tegas setiap kasus kebocoran dana desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kerjasama antara Kejagung dan Kemendes PDT diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan dana desa yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif. Dengan demikian, dana desa dapat benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kemajuan desa di seluruh Indonesia.
Mendes PDT Yandri Susanto menyatakan, "Kami mohon support (dukungan) semua aparat penegak hukum karena bagaimanapun kami hanya bisa menyampaikan temuan-temuan, tapi yang bisa memproses atau mendalami fakta-fakta itu adalah aparat." Hal ini menunjukkan pentingnya peran Kejagung dalam memastikan penggunaan dana desa yang tepat sasaran.
Kesimpulan
Sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal menjadi langkah strategis dalam mencegah kebocoran dana desa. Komitmen bersama untuk memberikan pendampingan dan penegakan hukum diharapkan dapat menciptakan pengelolaan dana desa yang lebih baik dan bertanggung jawab, memastikan dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.