Kejari Bandarlampung Tangkap DPO Korupsi Dana KUR Rp2 Miliar
Kejaksaan Negeri Bandarlampung berhasil menangkap Ahmad Zainal Abidin Arif, terpidana DPO kasus korupsi dana KUR senilai Rp2.011.810.393 di Jawa Barat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berhasil menangkap Ahmad Zainal Abidin Arif, seorang terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penangkapan ini mengakhiri pelarian Ahmad Zainal yang telah menjadi buronan Kejaksaan. Ahmad Zainal ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setelah sebelumnya diketahui bekerja di PT Nusareka Prima Engineering.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 yang dikeluarkan pada 10 Februari 2025. Kasus ini melibatkan penyaluran dana KUR di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2021-2022. Ahmad Zainal terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Kejari Bandarlampung di bawah pimpinan Kasi Pidsus Hasan As'ari. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi dan mengejar para pelaku tindak pidana korupsi hingga ke luar daerah. Keberadaan Ahmad Zainal di Karawang terungkap berkat informasi yang diterima oleh pihak Kejari.
Pengajuan Kredit Fiktif dan Kerugian Negara
Modus operandi yang dilakukan Ahmad Zainal adalah dengan mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha. Ia diduga telah melakukan hal ini terhadap kurang lebih 46 debitur. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp2.011.810.393. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor: 00067/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tertanggal 29 Desember 2023.
Setelah penangkapan, Ahmad Zainal ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandarlampung, mulai tanggal 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan korupsi akan terus diusut dan pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ahmad Zainal, warga Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi agar segera menyerahkan diri.
Imbauan Kepada DPO Lain
Kejari Bandarlampung juga menyampaikan imbauan kepada para terpidana DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. "Atas penangkapan ini, kami juga mengimbau kepada terpidana DPO lainnya agar dapat menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas. Perlu diketahui bahwa tidak ada tempat para DPO untuk melarikan diri, karena itu segeralah menyerahkan diri," tegas Angga Mahatama.
Pihak Kejari menegaskan bahwa tidak akan berhenti mengejar para DPO korupsi. Mereka berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, di mana pun mereka berada. Penangkapan Ahmad Zainal menjadi bukti nyata komitmen tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas dalam setiap kegiatan, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara. Kejari Bandarlampung akan terus berupaya untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi.