Kejari dan Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Cegah Kaburnya Buronan
Kejari dan Imigrasi Batam meningkatkan koordinasi untuk mencegah Batam menjadi jalur pelarian buronan, setelah berhasil menangkap tiga buronan dari berbagai kasus di awal tahun 2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kantor Imigrasi Batam meningkatkan kerja sama untuk mencegah wilayah tersebut menjadi tempat persembunyian atau jalur pelarian para buronan kasus pidana. Langkah antisipatif ini diambil setelah berhasil mengamankan beberapa buronan, termasuk I Wayan Depa Yogiana, terpidana kasus penggelapan uang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) senilai Rp230 juta yang melarikan diri ke Malaysia lalu kembali ke Batam.
Penangkapan Buronan dan Kerjasama Antar Instansi
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan keprihatinan atas upaya terpidana yang menghindari kewajibannya dengan masuk ke Batam melalui jalur tidak langsung. "Kalau menurut kami, ini kenapa (terpidana) jauh-jauh dari Malaysia mau ke Bali melalui Batam, padahal kalau dari Malaysia ke Bali juga banyak penerbangan langsung. Artinya sudah ada upaya untuk menghindari diri dari kewajibannya yang harus dijalani," ujar Kasna. Kejari Batam memiliki daftar buronan yang masuk daftar cekal, termasuk permintaan dari kejari daerah lain dan Kejaksaan Agung. Untuk itu, sinergi dengan Imigrasi dan aparat penegak hukum lainnya (TNI-Polri) sangat penting.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menambahkan bahwa terpidana I Wayan Depa Yogiana terdeteksi keluar Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam pada 25 Januari 2025 menuju Malaysia, meskipun surat cekal baru keluar pada 13 Februari. Beruntungnya, terpidana kembali ke Indonesia pada 17 Februari dan langsung diamankan karena datanya sudah masuk daftar cekal. Kasus ini menjadi pembelajaran penting untuk meningkatkan pengawasan dan antisipasi kaburnya buronan melalui Batam. "Ini jadi bahan informasi kami," ujar Hajar.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Kejari Batam dan Imigrasi Batam rutin berkolaborasi, berdiskusi, dan bertukar informasi mengenai status DPO atau daftar buronan baru. Kasna menekankan pentingnya kolaborasi ini, tidak hanya dengan Imigrasi, tetapi juga dengan aparat penegak hukum lainnya. "Selalu kami diskusikan, sinergikan, termasuk di Batam, ada DPO yang tertunggak terus kami sinergikan tidak hanya dengan Imigrasi, tapi juga dengan aparat penegak hukum lainnya," kata Kasna. Mereka juga menyelidiki mengapa terpidana menggunakan paspor terbitan Depok dan masuk melalui Pelabuhan Harbour Bay, bukan Bandara Soetta.
Selain kasus I Wayan Depa Yogiana, Kejari Batam juga telah membantu mengamankan tiga buronan lainnya di awal tahun 2025. Mereka adalah Eddy Gunawan Tambrin (terpidana korupsi kredit macet Rp90 miliar), Riko Antoni (terpidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor), dan I Wayan Depa Yogiana. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejari Batam dan Imigrasi Batam dalam memberantas kejahatan dan mencegah pelarian para buronan.
Pentingnya Kerja Sama Antar Lembaga
Kasus-kasus ini menggarisbawahi pentingnya kerja sama yang erat antara Kejari Batam, Imigrasi Batam, dan aparat penegak hukum lainnya. Dengan meningkatkan koordinasi dan pengawasan, diharapkan Batam tidak lagi menjadi tempat berlindung bagi para buronan. Langkah-langkah proaktif dan kolaboratif ini akan memberikan efek jera dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Pemantauan ketat terhadap pergerakan orang dan informasi yang akurat sangat krusial dalam mencegah pelarian buronan. Koordinasi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam menangkap dan memproses para pelaku kejahatan.
Kesimpulan
Keberhasilan penangkapan beberapa buronan di Batam menunjukkan efektivitas kerja sama antara Kejari dan Imigrasi Batam. Peningkatan koordinasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah Batam menjadi tempat persembunyian atau jalur pelarian buronan di masa mendatang. Kolaborasi antar lembaga penegak hukum terbukti sangat penting dalam memberantas kejahatan dan menegakkan hukum di Indonesia.