Kejari Pidie Sita Rp1,4 Miliar Terkait Korupsi Bahan Kimia di Perusahaan Air Minum
Kejaksaan Negeri Pidie menyita Rp1,4 miliar lebih terkait kasus korupsi pengadaan bahan kimia di Perusahaan Umum Daerah Tirta Mon Krueng Baro tahun 2020-2023, dengan tiga tersangka ditetapkan dan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Aceh, baru-baru ini mengungkap kasus korupsi yang cukup mencengangkan. Penyidik Kejari berhasil menyita uang tunai lebih dari Rp1,4 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mon Krueng Baro. Kasus ini menarik perhatian publik karena jumlah uang yang disita dan dampaknya terhadap keuangan negara.
Korupsi ini terjadi dalam pengadaan bahan kimia untuk Perumda Tirta Mon Krueng Baro yang berlangsung selama beberapa tahun, tepatnya antara tahun 2020 hingga 2023. Total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kepala Kejari Pidie, Suhendra, menyatakan bahwa uang tunai Rp1,4 miliar lebih tersebut telah diamankan di rekening penampungan Kejari Pidie.
Modus korupsi yang dilakukan para tersangka cukup rapi. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia tersebut. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RD, Direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro; AG, Kepala Bagian Teknik/Operasi Perumda; dan FS, penyedia bahan kimia. Ketiganya diduga melakukan penggelembungan harga dan kuantitas bahan kimia yang tidak sesuai dengan kontrak.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti mereka jika terbukti bersalah.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mon Krueng Baro. Kejari Pidie kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh. Proses ini melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan berbagai bukti.
Hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh semakin memperkuat dugaan korupsi tersebut. Audit tersebut menemukan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Angka ini cukup signifikan dan menunjukkan besarnya dampak negatif dari tindakan korupsi ini terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan. Kejari Pidie berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.