Kejari Rejang Lebong Pulihkan Keuangan Negara Rp2,83 Miliar
Kejari Rejang Lebong berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp2,83 miliar dari kasus korupsi dan aset rampasan sepanjang tahun 2024, terdiri dari pemulihan oleh Seksi Pidana Khusus dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejari Rejang Lebong Sukses Pulihkan Keuangan Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,83 miliar. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras tim Kejari dalam menangani kasus korupsi dan aset rampasan sepanjang tahun 2024. Rinciannya, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil memulihkan Rp605.170.347,73, sementara Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan Rp2.232.239.348. Sukses ini menunjukkan komitmen Kejari Rejang Lebong dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara.
Rincian Pemulihan Keuangan Negara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menjelaskan bahwa dana yang dipulihkan berasal dari berbagai kasus korupsi yang ditangani Pidsus dan hasil lelang aset rampasan yang ditangani Datun. Semua dana tersebut telah disetorkan ke kas negara. Ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas tinggi dalam pengelolaan keuangan negara yang berhasil dipulihkan.
Lebih lanjut, Kajari Tarigan memaparkan kinerja Pidsus sepanjang tahun 2024. Tim Pidsus telah melakukan empat kegiatan penyidikan, sepuluh penuntutan, tiga penyelidikan, tujuh pra-penuntutan, dan delapan eksekusi. Sementara itu, Datun telah memberikan 12 pelayanan hukum, enam pertimbangan hukum, dan menangani 22 perkara perdata dan tata usaha negara. Aktivitas yang padat ini menunjukkan dedikasi tinggi tim Kejari dalam menjalankan tugasnya.
Langkah Pencegahan Korupsi
Kajari Tarigan juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi. Ia mengimbau para pejabat pengelola anggaran di Rejang Lebong agar selalu menjalankan tugas sesuai aturan dan peruntukan anggaran. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dan permasalahan hukum di kemudian hari. Pencegahan merupakan langkah kunci untuk melindungi keuangan negara dan memastikan pembangunan berjalan dengan baik dan transparan.
Keberhasilan Kejari Rejang Lebong dalam memulihkan keuangan negara ini patut diapresiasi. Angka Rp2,83 miliar menunjukkan dampak signifikan dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi. Keberhasilan ini juga menjadi bukti komitmen Kejari dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi instansi penegak hukum lainnya dalam memberantas korupsi.
Kesimpulan
Pemulihan keuangan negara sebesar Rp2,83 miliar oleh Kejari Rejang Lebong merupakan bukti nyata komitmen dalam memberantas korupsi. Kinerja Pidsus dan Datun yang luar biasa, serta imbauan kepada para pejabat pengelola anggaran untuk menjalankan tugas sesuai aturan, menunjukkan upaya menyeluruh dalam melindungi keuangan negara. Keberhasilan ini diharapkan dapat mendorong upaya serupa di daerah lain dan menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia.