Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Perdagangan Imigran Rohingya
Tim Kejati Aceh berhasil menangkap Mujiono, terpidana kasus perdagangan imigran Rohingya yang telah menjadi DPO sejak Januari 2024, di Langkat, Sumatera Utara.
Banda Aceh, 15 Februari 2024 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap Mujiono, seorang terpidana kasus perdagangan imigran Rohingya yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu. Penangkapan ini menandai keberhasilan penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan eksploitasi manusia rentan.
Penangkapan di Langkat, Sumatera Utara
Mujiono, warga Desa Alue Ie Itam, Aceh Timur, ditangkap di Kampung Tandean, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan. Setelah penangkapan, Mujiono langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani masa hukumannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan kronologi penangkapan dan latar belakang kasus ini. Ia menekankan komitmen Kejati Aceh dalam mengejar para buronan dan menegakkan hukum di Aceh. Keberhasilan ini juga menunjukkan kerja sama yang solid antar instansi penegak hukum.
Kasus Perdagangan Orang dan Putusan Mahkamah Agung
Mujiono terbukti bersalah dalam kasus perdagangan orang. Ia menyelundupkan 20 imigran Rohingya dari penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan minibus. Tindakan ini dilakukannya dengan imbalan sejumlah uang. Meskipun awalnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta, subsidair tiga bulan kurungan, kepada Mujiono. Namun, Mujiono menghindari eksekusi putusan tersebut dengan berpindah-pindah tempat, sehingga dimasukkan dalam daftar DPO sejak Januari 2024. Keberhasilan penangkapannya menjadi bukti nyata bahwa hukum akan tetap ditegakkan, meskipun terpidana berupaya menghindari tanggung jawab.
Komitmen Kejati Aceh dalam Penegakan Hukum
Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memburu DPO lainnya. Mereka mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi terkait keberadaan para buronan. Pesan tegas juga disampaikan kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi; hukum akan tetap ditegakkan.
Penangkapan Mujiono merupakan bukti nyata komitmen Kejati Aceh dalam memberantas kejahatan, khususnya perdagangan orang. Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan seperti imigran Rohingya. Kejati Aceh berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Upaya penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.
Kejati Aceh juga mengapresiasi kerja keras tim yang terlibat dalam penangkapan Mujiono. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata bagaimana kerja sama dan koordinasi yang baik antar instansi dapat menghasilkan hasil yang positif dalam penegakan hukum. Kejati Aceh akan terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.