Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Lahan Sawit Musi Rawas
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima tersangka korupsi lahan sawit di Musi Rawas, melibatkan bupati periode 2005-2015 dan pejabat lainnya, dengan kerugian negara mencapai Rp61 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi sumber daya alam (SDA) berupa lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas. Perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan dan melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan serta pihak swasta. Penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumsel mengungkap praktik penerbitan izin dan penguasaan lahan negara secara ilegal.
Para tersangka yang telah ditetapkan meliputi Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 (RM), Direktur PT DAM tahun 2010 (ES), Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013 (SAI), Sekretaris BPMPTP 2008-2011 (AM), dan Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 (BA). Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengumumkan penetapan tersangka ini di Palembang pada Selasa, 4 April 2024.
Proses penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Tersangka RM, ES, SAI, dan AM sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan bukti-bukti yang ditemukan cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah dipanggil tiga kali namun mangkir tanpa alasan yang sah.
Para Tersangka dan Tuduhan Korupsi
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai subsidair, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menerbitkan izin dan menguasai lahan negara secara ilegal seluas 5.974 hektar untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM.
Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Kejati Sumsel telah menyita lahan seluas 5.974 hektar dan uang senilai Rp61 miliar sebagai barang bukti. Penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa 60 orang saksi dalam kasus ini dan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Aspidsus Umaryadi menegaskan bahwa tim penyidik akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan yang sedang berlangsung. Pihak Kejati Sumsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Kuasa hukum tersangka AM dan SAI, Darmadi Jufri, menyatakan bahwa kliennya hanya terlibat dalam administrasi. Pihaknya berencana untuk melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersangka ini. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kasus ini akan berlanjut ke proses hukum selanjutnya, dengan kemungkinan munculnya berbagai argumen dan pembelaan dari pihak-pihak yang terlibat.
Kasus korupsi lahan sawit di Musi Rawas ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pemerintah dan kerugian negara yang cukup besar. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mengembalikan kerugian negara.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan korupsi di masa mendatang.