Kemenag dan ATR/BPN Perkuat Kerja Sama: Akselerasi Legalisasi Tanah Wakaf untuk Masjid, Madrasah, dan Pemakaman
Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi dengan ATR/BPN dan Mahkamah Agung untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia, guna melindungi aset penting bagi umat.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, dalam upaya melindungi aset tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat, khususnya madrasah, masjid, dan pemakaman, telah menjalin kerja sama yang kuat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Mahkamah Agung. Kerja sama ini diresmikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf di kantor Kemenag, Jakarta, pada Senin, 5 Mei 2024.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menjelaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah untuk memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum. "Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum," ujar Waryono.
Langkah ini merupakan respon atas masih banyaknya aset wakaf yang belum memiliki sertifikat dan rawan sengketa. Bahkan, beberapa tanah yang telah digunakan untuk fasilitas publik seperti masjid atau pemakaman, belum memiliki kekuatan hukum formal. Kemenag dan ATR/BPN berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini secara bersama-sama.
Legalisasi Tanah Wakaf: Fokus pada Madrasah, Masjid, dan Pemakaman
Sebagai langkah strategis, Kemenag menetapkan fokus tematik sertifikasi tanah wakaf pada tiga sektor utama: madrasah, masjid, dan pemakaman di tahun 2025. Prioritas ini didasarkan pada urgensi di lapangan dan peran vital ketiga aset tersebut dalam pelayanan masyarakat. Lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf telah berhasil diterbitkan dalam empat tahun terakhir berkat kerja sama Kemenag dan Kementerian ATR/BPN, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Proses sertifikasi tanah wakaf membutuhkan koordinasi yang erat antara berbagai pihak. Kemenag menekankan pentingnya peran BPN sebagai penerbit sertifikat dan Pengadilan Agama dalam proses isbat untuk tanah wakaf yang belum memiliki dokumen formal. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara pusat dan daerah.
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi, menyatakan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kemenag dan ATR/BPN pada tahun 2021. Kerja sama ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakaf mereka, terutama yang sudah lama digunakan untuk keperluan ibadah dan sosial. "Sinergi tiga lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama yang telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial," kata Jaja.
Integrasi Data dan Sinergi Lintas Sektor: Kunci Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN, Ana Anida, juga menekankan pentingnya integrasi data dan sinergi lintas sektor dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf. ATR/BPN mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf dengan skema yang lebih terintegrasi dan inklusif, termasuk sinergi dengan program PTSL dan data Regsosek.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf mereka. Kementerian ATR/BPN berkomitmen mendukung proses sertifikasi tanah wakaf melalui integrasi sistem dan koordinasi yang erat dengan lembaga terkait, seperti Kemenag dan Mahkamah Agung. "Kolaborasi antara instansi pemerintah ini sangat penting untuk memastikan agar tanah wakaf yang belum terdaftar atau tersertifikasi dapat segera mendapat perlindungan hukum," ujar Ana.
Kerja sama antara Kemenag, ATR/BPN, dan Mahkamah Agung ini diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan permasalahan legalitas tanah wakaf di Indonesia. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, aset-aset wakaf ini dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan pembangunan bangsa.
Proses legalisasi tanah wakaf ini merupakan langkah penting dalam menjaga dan melindungi aset-aset yang berharga bagi umat Islam di Indonesia. Kerja sama yang solid antar lembaga pemerintah menjadi kunci keberhasilan program ini.